Di mana Konsultan Pengawas juga Papan Proyek Dari APBD Tidak Ada Nominal Anggaran

Di mana Konsultan Pengawas , juga Papan Proyek Dari APBD Tidak Ada Nominal Anggaran…!!!

Surabaya ||Media Humas Polri.Com

Bacaan Lainnya

Dalam mewujudkan Pemerintah yang transparan masih saja terkendala, dan paling sering terjadi adalah pembangunan tanpa dipasang papan informasi proyek atau biasa di kenal dengan istilah Proyek Siluman.

Salah satu contoh pembangunan gedung Sekolah SMPN 61 Surabaya di situ memang ada papan informasi atau papan nama proyek tetapi tidak di cantumkan berapa nominal Anggaran untuk pembangunan Gedung Sekolah tersebut

Proyek yang di kerjakan oleh Kontraktor Pelaksana CV.DIANDRA PUTRA PRATAMA dan Konsultan Pengawas oleh CV.GRIYA PERSADA ENGINEERING itu patut diduga melakukan pelanggaran atas aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di situ.

Transparansi Anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan oleh semua pihak. Aturan tersebut, sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Waktu kami awak media ke Lokasi Proyek di situ tidak ada konsultan pengawas proyek padahal sudah jelas fungsi dari pengawasan suatu proyek sangat penting karena berpengaruh pada kualitas suatu proyek yang dikerjakan.

Kami juga melihat untuk para pekerjanya sebagai aja yang memakai APD disitu padahal aturan mengenai pengunaan APD sudah jelas.
Dari aturan pengunaan APD sudah jelas untuk pihak pelaksana proyek itu tidak menaati UU No.1,/1970.Pasal 35 UU No.13/2003.PP No,50/2012 dan Permen PU No,05/2014

Jika terbukti melanggar bakal dikenakan pidana kurungan 1 hingga 15 tahun atau denda 100 Ribu hingga 500 juta rupiah. Dari hasil temuan kami tersebut kami berharap untuk di tindak lanjuti oleh Dinas terkait.

Bersambung

( Eric’z/tim )

Pos terkait