DI MINTAH KETEGASAN PIHAK APARAT PENEGAK HUKUM TANGKAP .DAN TINDAK LANJUTTI OKNUM PUBGLI.DAN BELIKAN LAHAN
Lingga Media Humas Polri
Terkait adanya pernerbitan surat penguasaan fisik di atas tanah atau Sporadik yang di terbitkan oleh kepala desa tanjung irat (DARMAN) Pada tahun 2020 lalu .bahsan telah melahirkan berbagai opini di tengga masyarakat Desa Tanjung Irat pasalnya Status hak Kepenguasaan surat surat suda di Mecoplak wilayah Desa Langkap dan Desa Bakong .
Mestinya yang berhak menerbitkan sebagian Sporadik yang di buat oleh Desa Tanjung Irat tersebut adalah masing masing dari kedua pihak Desa Bakong dan Desa Langkap .
Belum lagi yang di tambah berbagai permasalahan .seperti nama nama yang tercantum di atas kepemikan lahan tersebut yang di yakinkan hampir Seluruhnya Rekayasa yang di pakai nama .ketua Rw.dan ketua Rt.Dusun 1 Cukas dan Desa Langkap.di tambah lagi dugaan penerbitan surat tersebut sebagian besarnya berada di wilayah Area Hutan Lindung atau Hutan Prokdusi Terbatas (HPL) sesuai petah terlsmpir
Dari Hasil Investigasi beberapa awak media .surat surat tersebut sengaja di terbitkan karna adanya kepentingan salah satu dari pihak perusahaan Tambang Pasir yang beroprasi di wilayah desa Tanjung irat .sampai saat ini .menurut keterangan dan pengankuan masyarakat .memang benar memiliki sebagian dari lahan yang di terbitkan surat yaitu bapak Karinik dan bapak Basni
Menjawab beberapa pertanyaan awak media .iyanya menjelaskan bahwa tanah tanah mereka telah di ganti rugikan yang transaksi kan melalui saudara JHONI PRASETYA sebagai pengurus perusahaan yang du ketahui sebagai (KTT) dari pihak PT Citra Semaraj Sehati Pt ( CSS ) .dan ganti rugi atas tanah tanah tersebut untuk rencananya perluasan Area Tambang Pasir Pt CSS yang saat ini sedang beroprasi di wilayah Desa Langkap
Yang masi tanda tanya dan anehnya menurut pengakuan dari kedua nara sumber di atas bahwasanya tanah tanah mereka lari dari kesepakatan Awal .bahwa mereka mengatakan sebelum melakukan ganti rugi kedua belah pihak sepakat antara lain pemilik lahan dan pihak yang Menganti rugi sepakan dan setuju bahwa harga lahan pihak pembelu menyangupi membayar 10 juta perhektarnya .
Tapi kenyataannya setelah melakukan pembayaran ganti rugi yang di bayar oleh saudara Hjoni .p kepada pemilik lahan di bayar sebesar 8 juta perhektarnya dengan alasan pemotongn 2 juta perhekar untuk biaya kepengurusan dan bagi untuk teman teman demikian sumber
02/08/21
Setelah di telusuri di ketahui bahwa seluruh jumlah lahan yang di lakukan ganti rugi tersebut melebihi 100 Hektar dan di lakukan pemotongan .ini suda jelas merupakan praktek Pungutan Liar (PUNGLI) termasuk Korupsi Uang rakyat dan merugikan Negara .bahkan tidak sedikit juga harga lahan lahan tersebut di bayar ada 6 juta dan 7 juta perhektarnya (harga gantung beniriasi dan juga tuk mengungkap kebenaran ini bisa di Cek kepada masyarakat Desa Tanjung Irat.bahkan menurut Mazian salah satu seorang ketua Rt di dusun 1 Desa Tanjung Irat bahwa lahan lahan mereka di bayar 6 juta perhektarnya
Selain permasalahan di atas satu hal lagu yang sangat Ironisnya perlu Bpk Bpk/Abg Abg Media .ketahui pada lembaran surat pernyataan dan surat pengukuran pada dukumen Sporadik yang di terbitkan tertera bahwa lahan tersebut adalah lahan perkebunan masyarakat .tapi nyatanya dan fakta nya setelah di cek di lapangan lahan tersebut sebagian besar boleh di katakan 80 % lahan hutan bahkan di duga lahan tersebut bersetatus Area Hutan Li dung atau Hutan Produksi Terbatas (PHT) Semoga Dengan Adanya Pemberitaan ini di mohon pihak pihak Penegak Hukum Kepolisian dan Kejaksaan Pemerintah Provinsi Agar dapat Tindak Lajutti Oknum oknum Pungli dan Korupsi (Andi Amiruddin)