Di PTPN IV Kebun MEP Banyak Rumah Karyawan Yang Tidak Layak Huni
LABUHANBATU | Media Humas Polri
PTP. NUSANTARA IV didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1996 merupakan hasil peleburan dari tiga Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) yaitu, PT.Perkebunan VI( Persero), PT.Perkebunan VII ( Persero) dan PT.Perkebunan VIII ( Persero)
Pada Tahun 2014 saham dari PTPN-IV ini diserahkan Pemerintah kepada PTPN 3 untuk membentuk Holding BUMN dibidang Perkebunan.
Dalam pembentukan Holding BUMN dibidang Perkebunan ini, kurang diketahui secara pasti apakah memang perawatan rumah Karyawan bukan lagi menjadi tanggung jawab pihak PTPN-IV, karena di PTPN-IV Kebun Meranti Paham ( MEP) banyak ditemukan rumah Karyawan yang sudah tidak layak huni, bila hari hujan penghuninya kebasahan didalam rumah bila angin kuat penghuninya harus keluar.dari rumah karena takut tumbang.
Banyak Karyawan mengeluhkan kerusakan rumah ini kepada Pihak Manajemen PTPN-IV Kebun Meranti Paham, namun sampai berita ini dinaikkan belum ada perbaikan.
Penulis, Thamrin Nasution