Di Sergap di Lokasi Persembunyian, Pelaku Residivis Pemerkosaan Terhadap Anak Bawah umur Diringkus Sat Reskrim Polres Nagan Raya
Suka Makmue Mediahumadpolri.com – Sat Reskrim Polres Nagan Raya,berhasil meringkus salah seorang residivis pelaku pemerkosaan terhadap, Melati (5 tahun) disalah satu Gampong dalam Kabupaten setempat. Pelaku itu,terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas,akibat melawan petugas saat disergap di lokasi persembunyian nya.
Pelaku rudapaksa tersebut, MJ 24 tahun warga Gampong Pulo Ie Kecamatan Kuala, merupakan pelaku pemerkosaan terhadap anak bawah umur,pada oktober yang lalu.
Selain itu, pelaku juga baru menghirup udara segar pada tahun 2019,karena kasus rudapaksa,kata Kapolres Nagan Raya,AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM,rabu sore (9/2/2022)
Penangkapan terhadap MJ itu,dipimpin langsung oleh AKP Machfud, SH, MM di Gampong Puloe Ie.Dalam penangkapan tersebut,pelaku mencoba melawan aparat Kepolisian,sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panah,dibagian kaki sebelah kanan
AKP Machfud,SH,MM menambahkan, setelah pelaku dilumpuhkan dengan timah panas,terpaksa dilarikan ke RSUD-SIM,guna untuk dilakukan perawatan oleh tenaga medis.
“Selain itu,personil Reskrim Polres Nagan Raya,juga melakukan pengawalan terhadap pelaku di ruang IGD RSUD-SIM,agar resedivis tersebut tidak melarikan diri” pungkas AKP Machfud,SH,MM
Laporan : Sofyan Hs