Di Tegur Karena Knalpot Kereta Bising Pria warga Jl. Wahidin di Jemput  Polisi

Di Tegur Karena Knalpot Kereta Bising Pria warga Jln.Wahidin di Jemput  Polisi

Pematangaiantar || Mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

IMS (34) Tahun  Laki laki Warga Jl.Wahidin  Gg.Karya Islam Kelurahan Melayu Kec.Siantar utara Pematang Siantar  , Pekerjaan Juru Parkir  di Tangkap polisi pasalnya  Di laporkan Atas  Tuduhan Penganiayaan Terhadap ES (43) thn ,LaKi-Laki Warga Jl.Dr.Wahidin Gg.Karya Islam Kec.Siantar Utara Pematang Siantar.
Senin (6/6/2022) Pukul 09:00 Wib,

Kronologis Kejadian Sebelum nya pada hari Rabu tgl 01 Juni 2022 pukul 20.30 wib tepatnya di depan rumah korban( ES)  di Jln.Dr.Wahidin  ,Pada Saat itu Korban Baru Pulang Melayat hendak Masuk Ke dalam Rumah  tiba tiba IMS melintas dengan mengendarai sepeda motor dgn knalpot blong kemudian korban menegur tersangka dgn mengatakan “apanya kau, bising kali kau” kemudian tersangka menjawab ” apa rupanya , Dan mengucapkan Kata Kata kantor, sembari tersangka turun dari sepeda motornya dan langsung meninju wajah korban berulang kali hingga mengakibatkan wajah korban sebelah kiri bengkak, luka robek pada mata sebelah kiri, luka gores pada mata sebelah kanan, luka cakar pada tangan sebelah kiri, luka cakar pada leher hingga dada sebelah kanan, kemudian oleh saksi memisahkan /melerai kemudian tersangka mengambil potongan kayu dari atas kandang ayam yang berada di sekitar TKP kemudian melemparkan potongan kayu tsb kearah korban namun tidak mengenai korban atau saksi, selanjutnya korban mengejar tersangka hingga korban dan tersangka bergumul di aspal kemudian oleh warga memisahkan korban dan tersangka, selanjutnya tersangka meninggalkan TKP dan korban melaporkan kejadian tsb ke Polsek Siantar Utara.

Setelah Mendapat Laporan Dari Korban ES, Senin tanggal 06 Juni 2022 sekira pukul 09.00 Wib, kemudian Unit Reskrim Polsek Siantar utara Yang Sudah  mendapat informasi bahwa diduga pelaku berada di Jalan Tanah Jawa GG Karya Islam Kel. Melayu Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Unit Reskrim Langsung Menjemput Tersangka IMS di Alamat Yang di informasikan. Tersangka( IMS) diBawa Ke Kantor Polsek Siantar Utara Untuk mempertanggung jawabkan Perbuatan nya  Sesuai Pasal 351 kasus Penganiayaan.(At*red)

Pos terkait