Media Humas Polri || Semarang
Polres Semarang Polda Jateng
Sudah dianggap menjadi bagian dari keluarga. Seorang pria warga Boyolali berinisial MK alias MM (32 Tahun) tega menggadaikan truk milik majikannya warga Desa Sruwen, Kecamatan Tengaran kepada orang lain.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Tengaran AKP Supeno, S. H, M. H di Mapolsek Tengaran Selasa, 15 Agustus 2023. Dan pihaknya sudah mengamankan pelaku MK di Mapolsek Tengaran.
“Kejadian ini sebenarnya terjadi sekitar bulan Februari 2019, dimana pelaku dan Korban Ibu Tin Wuryanti (47 Tahun) warga Sruwen, Kecamatan Tengaran mempunyai hubungan driver truk dan majikan pemilik truk. Dan di dalam, keluarga korban pelaku sudah dianggap sebagai keluarga sendiri karena sudah lama bekerja ikut korban,” ungkap Kapolsek.
Dari keterangan pelaku MK mendapat keterangan bahwa MK tega menggadaikan truk milik majikannya dengan alasan MK menggunakan untuk pengobatan karena kecelakaan.
“Saya kena musibah kecelakaan, untuk biaya berobat dan reparasi kendaraan membutuhkan biaya. Lalu saya menggadaikan truk milik Ibu Tin sebesar Rp. 20 Jt,” ungkap pelaku.
AKP Supeno kembali menjelaskan bahwa setelah menggadaikan truk milik majikannya, korban mengaku langsung kepada majikannya bahwa truk tersebut digadaikan untuk biaya pasca kecelakaan.
“Karena sudah dianggap keluarga sendiri, korban memberi kesempatan batas waktu kepada pelaku untuk mengembalikan truk yang digadaikan. Namun hingga awal Juli 2023 janji pelaku tidak dipenuhi, korban merasa jengkel dan melaporkan ke Polsek Tengaran,” tegas Kapolsek.
Korban diamankan pihak Polsek Tengaran sekitar akhir Juli 2023. Guna kepentingan penyidikan saat ini korban masih berada di Polsek Tengaran. Kapolsek menyampaikan bahwa kepada pelaku akan disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (Jiyanto)