Dianggap Tidak Beritikad Baik 9 SMP Negeri Di Tanjung Balai Akan Digugat Ke Komisi Informasi Sumut

Dianggap Tidak Beritikad Baik, 9 SMP Negeri Di Tanjung Balai Akan Digugat Ke Komisi Informasi Sumut

 

Bacaan Lainnya

Sumut || Mediahumaspolri.com

 

Terdapat 9 SMP Negeri di kota tanjung balai yang tidak merespon dengan baik permohonan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemantau Keuangan Negara RI terancam akan digugat ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Hal ini dinyatakan oleh sekretaris PKN untuk kota tanjung balai, Ucok Simangunsong, kepada media pada kamis 23/02/2023.

 

Setelah surat permohonan informasi publik yang kami sampaikan pada tanggal 25 januari 2023 kepada para kepala sekolah SMP Negeri tersebut, para kepala sekolahnya dengan kompak membalas surat permohonan kami dengan bunyi dan isi surat yang sama, yakni mereka sudah diperiksa oleh Inspektorat dan BPK dan dinyatakan penggunaan tahun anggaran yang kami minta sudah sesuai SOP dan Prosedur yang berlaku. Menanggapi surat tersebut, maka sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka kami PKN RI untuk kota Tanjung balai mengajukan Surat Keberatan kepada atasan PPID dari sekolah-sekolah tersebut, namun sampai saat ini tidak diberikan informasi yang kami mohonkan dan belum kami terima tanggapan dari surat keberatan yang kami layangkan. Ucap pria yang akrab dipanggil dengan Bang Ucok ini kepada media.

 

Dijelaskan lagi bahwa, informasi publik yang dimohonkan PKN adalah Laporan Pertanggungjawaban / LPJ penggunaan Dana Bos tahun 2019, 2020 dn 202. Namun pihak sekolah tidak dapat memenuhi permohonan informasi tersebut karena alasan sudah diperiksa oleh BPK dan Inspektorat serta dokumenya sudah diserahkan kepada inspektorat Kota Tanjung Balai. 9 sekolah tersebut adalah, SMPN 3, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 6, SMPN 7, SMPN 8, SMPN 9, SMPN 10 dan SMPN 11 kota tanjung balai.

 

Menurut keterangan ucok simangunsong sebagai sekretaris PKN RI untuk kota tanjung balai bahwa balasan surat dari PPID sekolah tersebut tentu membuat kami tidak puas, karena tidak sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan inpormasi publik dan Perki 1 tahun 2021 tentang standar layana informasi publik. Di sana sangat tegas dikatakan bahwa kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan inpormasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana, serta Atasan PPID wajib menanggapi surat keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi. Sehingga jika kewajiban ini tidak dijalankan oleh sekolah2 tersebut, maka permohonan PKN tentu kami ajukan gugatan sengketan informasi ke Komisi Informasi Sumatera Utara, agar diselesaikan melalui sidang ajudikasi nonlitigasi, tutur bang ucok.

 

Dijelaskan juga bahwa ada ancaman pidana bagi badan publik yang tidak memberika informasi kepada setiap pemohon informasi, yakni diatur pada pasal 52 UU No 14 / 2008 yang berbunyi badan publik yangg sengaja tidak menyediakan inpormasi akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun,. Tutup bang ucok.

 

Read/Tim MHP

Pos terkait