MEDIA HUMAS POLRI//KABUPATEN CIREBON
Ibu korban pencabulan warga desa Karangmangu Kecamatan Susukan Lebak di dampingi LSM KAMPAK, mendatangi markas Kepolisian Resor Kota Cirebon, Senin (10/4/2023).
Kedatangannya ke Mapolresta Cirebon tersebut adalah untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan anak oleh terduga pelaku berinisial H, yang juga sebagai warga desa Karangmangu.
Ketua Umum LSM KAMPAK, Satori, yang juga ikut mendampingi ibu korban mengatakan, keluarga korban awalnya mendapat intimidasi oleh pihak pelaku. Mereka meminta kepada orang tua korban, supaya tidak melaporkan persoalan tersebut ke polisi.
“Kita mendapat kabar, setelah kejadian, ibu korban langsung mengadu ke pihak desa. Tapi dari pihak desa diarahkan untuk damai lewat jalur kekeluargaan. Bahkan orang tua korban juga diminta menandatangani surat pernyataan oleh pihak desa,” terangnya.
Satori juga mengatakan, surat pernyataan tersebut tidak jelas isinya. Orang tua korban juga sampai saat ini tidak pernah mendapatkan salinan surat pernyataan tersebut.
“Kami sangat menyesalkan sikap yang dilakukan oknum pemerintah desa Karangmangu. Padahal korban adalah anak yang masa depannya harus dilindungi oleh semua pihak. Kok bisa membuat surat pernyataan damai tapi para pihaknya tidak dihadirkan, ada permainan apa,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Ketua Umum LSM KAMPAK, Satori meminta kepada Kapolresta untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan cepat dan transparan. Karena korban adalah anak yang harus di lindungi masa depannya.
“Semoga dengan pengawalan yang kita lakukan terhadap korban, tidak ada lagi kata damai. Perlindungan terhadap anak harus diwujudkan dengan penindakan hukum yang tegas,” pungkasnya. (Didi.S)