Media Humas Polri Telukkuantan
TELUKKUANTAN – Seorang warga di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tidak terima dengan adanya alat peraga kampanye (APK) peserta pemilihan umum (pemilu) yang ditegakkan di tanahnya. Ia pun melayangkan protes kepada calon legislatif (caleg) tersebut.
Adalah Ade, warga Desa Sungaipinang, Kecamatan Hulu Kuantan yang melakukan protes terhadap baliho salah seorang caleg. Baliho itu berdiri di tanahnya dan dia tidak memberikan izin.
Mengetahui kondisi ini, Polsek Hulu Kuantan langsung hadir memberikan masukan, meminta Ade tidak emosi dan menyampaikan protes secara baik dan benar tanpa merusak APK.
Ade pun diarahkan untuk menyampaikan protes kepada Panwaslu Hulu Kuantan. Kemudian, Panwaslu Hulu Kuantan bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Hulu Kuantan dan perwakilan Caleg, Senin (18/12/2023) melakukan musyawarah mufakat. Sedangkan dari Polsek Hulu Kuantan ada Bripka M Rozi.
Hasilnya, APK milik M Dunir direlokasi dari tanah Ade ke titik kedua di Dusun III Desa Sungaipinang. Semua pihak sepakat untuk memindahkan APK M Dunir ke titik yang disarankan oleh Ketua PPK Hulu Kuantan.
“Alhamdulillah, giat pemindahan APK ini berjalan dengan aman dan terkendali,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasi Humas Iptu Aman Sembiring SH, Selasa (19/12/2023) siang.
Polres Kuansing mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kondusifitas daerah selama Pemilu. Pemilu adalah pesta demokrasi dan harus dijalani secara gembira. Jika ada persoalan, harus diselesaikan secara musyawarah mufakat. ( Syafrinal )