Diduga 3 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika Diamankan Tim Gradak SatRes Narkoba Polres Bangka

Diduga 3 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika Diamankan Tim Gradak SatRes Narkoba Polres Bangka.

 

Bacaan Lainnya

 

Sungailiat, Bangka || Media Humas Polri — Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka amankan 3 orang pelaku yang diduga melakukkan tindak pidana Narkotika jenis shabu. Rabu (30/11/2022).

Penangkapan Ed Als Nangcek di dusun Kd. Belinyu Kecamatan Riausilip dengan Barang bukti Narkotik jenis Shabu seberat 1,78 gram dan DL (24) dan ML (16) dengan tkp di linkingan Sripemandang Kecamatan Sungialiat dengan barang bukti narkotik jenis Shabu seberat 41,80 gram.

Kapolres Bangka, melalui Kasatres Narkoba Iptu Deni Wahyudi, S.Sos dan didampingi Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain menerangkan penangkapan terhadap Tersangka Ed Als Nangcek berawal dari info masyarakat dahwa di lokasi tersebut sering dilakukan transaksi Narkoba.

“Dari info tersebut tim gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti Shabu seberat 1,80 gram “,ujar Iptu Deni

Sedangkan untuk tersangka DL (24) dan ML (16) Keduanya ditangkap di salah satu kafe di Kota Sungailiat, Senin (28/11) malam. Usai ditangkap, Polisi pun langsung melakukan penggeledahan hingga ke kontrakan terduga pelaku.

” Kedua orang katanya pacaran, dari penggeledahan ada 24 paket dengan berat bruto 41,80 gram. Waktu ditangkap, kita geledah ada 5 paket. Terus, kita lakukan pengembangan, sisa Bb lainnya ada di kontrakannya,” kata Iptu Deni

Ditambahkan oleh Kasat Narkoba modus tersangka Ed Als Nangcek adalah melakukan transaksi Narkoba jenis Shabu degan cara menjual Narkoba jenis Shabu.dari tindakannya pelaku dapat diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika Narkoba jenis Shabu dengan ancaman hukuman penjara Minimal 5 tahun atau Maksimal 12 tahun.

Terhadap DL (24) dan ML (16) modus keduanya menjual barang terlarang itu, dengan cara melempar ke beberapa titik atau lokasi yang sudah ditentukan oleh si pembeli.dari tindakannya pelaku dapat diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.dengan ancaman hukuman penjara Minimal 5 tahun atau Maksimal 20 tahun.

“Dengan penangkapan terhadap pengendar Narkoba diharapkan kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi apa bila ada mengatahui dan melihat transaksi Narkoba untuk sesegera mungkin melapor kepada pihak kepolisian “,tegas Iptu Deni.

 

Tarmizi Yazid : Bangka Belitung.

Pos terkait