Diduga Ada Kerja Sama Oknum SPBU 54.671.02 Dengan Mafia BBM Serta Keterlibatan Oknum Yang Mengaku Sebagai Wartawan

Diduga Ada Kerja Sama Oknum SPBU 54.671.02 Dengan Mafia BBM Serta Keterlibatan Oknum Yang Mengaku Sebagai Wartawan

Media Humas Polri // Pasuruan

Bacaan Lainnya

Langkah pemerintah untuk mendistribusikan bbm jenis solar subsidi serta pertalite penugasan agar tepat sasaran terus dilakukan seperti pengisian bbm menggunakan sistem barcode dan aplikasi my Pertamina agar bisa dinikmati oleh masyarakat ,namun nampaknya sistem dan aturan pemerintah ini tidak berlaku di sebuah SPBU 54.671.02 ,Jalan Raya Purwosari Kabupaten Pasuruan Jawa Timur ini dengan sengaja melayani pembelian bbm jenis pertalite penugasan melebihi kapasitas yang ditentukan oleh pemerintah.

Pada kenyataannya Dugaan Penyalahgunaan BBM penugasan jenis pertalite terjadi pada SPBU 54.671.02 melayani pembelian dilayani tanpa melihat SOP dan peraturan pemerintah yang berlaku tidak sedikit para oknum Spbu bekerja sama dengan mafia bbm dengan berbagai karena tergiur keuntungan yang besar.

Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite merupakan BBM yang butuh pengawasan extra dari berbagai pihak untuk hal tersebut berbagai peraturan baik perundang – undangan maupun peraturan pemerintah diterapkan agar subsidi tepat dapat berjalan sesuai harapan Bapak Presiden RI Ir.Joko Widodo

Jumat (16/08/2024) sekitar pukul 18.36 Wib , Tim yang terdiri dari berbagai awak media dan Lsm LPKPK melintas dari Malang menuju Surabaya tepatnya di jalan raya purwosari ,pasuruan tim melintas di depan Spbu 54.671.02 Purwosari Pasuruan dan melihat sebuah mobil jenis minibus Suzuki Carry warna silver metallic dengan nomor polisi N 1051 TY yang sedang melakukan pengisian bbm dengan durasi waktu yang cukup lama , karena dirasa tidak wajar tim akhirnya menghampiri mobil tersebut dan mendapati adanya dugaan praktek penyalahgunaan bbm jenis pertalite penugasan dengan pembelian melebihi kapasitas yang ditentukan oleh pemerintah.

Tim mendapati didalam kendaraan minibus tersebut terdapat jerigen plastik berkapasitas 30 liter sebanyak 10 jerigen yang sudah terisi bbm jenis pertalite penugasan dengan total keseluruhan 300 liter. Dari pantauan tim kendaraan jenis penumpang tersebut sengaja dimodifikasi agar dapat menampung bbm serta mengelabui masyarakat.

Tim mendapati dua orang yang berada didalam kendaraan tersebut diketahui bernama” Fiky”dan “Ham Mereka ini mempunyai tugas masing masing antara lain satu orang bertugas sebagai supir dan satu orang sebagai operator yang melangsir bbm dari tangki bahan bakar ke jerigen jerigen plastik yang ada didalam kendaraan tersebut hingga penuh. Saay diwawancarai oleh tim dua orang ini mengatakan bahwa mereka hanyalah pekerja , Boss dari pemilik usaha ini diketahui bernama”Erwin

Disisi lain oknum operator Spbu menghindar dari tim awak media dan Lsm dan terkesan enggan untuk diwawancarai , tak berselang lama Erwin dan istrinya selaku pemilik usaha menemui tim karena dihubungi oleh salah satu anak buahnya bahkan pasutri ini sempat menyuap tim dengan memberikan sejumlah uang damai namun ditolak oleh tim investigasi , pasutri ini memberikan keterangan bahwa kegiatan melangsir bbm ini dilakukan setiap hari dan sudah ada kerja sama dengan pihak oknum operator Spbu dan bisnis nya ini sudah berjalan selama kurang lebih 6 bulan.

Saat di wawancarai oleh tim “Erwin mengatakan selama melakukan aksi penyalahgunaan bbm ini dirinya merasa aman aman saja karena rutin nyetor sejumlah uang kepada ” Eko Alias ” Kreco ” Yang diketahui adalah oknum yang mengaku sebagai wartawan media online , dirinya mengatakan telah menyetor sejumlah uang ke rekening oknum tersebut dan berani menjamin kalau ada masalah di lapangan .

Padahal dalam peraturan pasal 55 UU Migas no 22 Tahun 2001 dijelaskan bahwa setiap orang atau Badan Usaha yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun.

Dalam undang undang di sebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah) namun masih saja yang masih nekat melakukan penyelewengan BBM Bersubsidi Jenis Solar maupun BBM Penugasan Jenis Pertalite.

Untuk menindak lanjuti temuan ini tim akan berkoordinasi dengan Pihak Pertamina MOR V Jatimbalinus, Bph migas maupun Aparat Penegak Hukum setingkat Polsek dan Polres setempat agar menertibkan kegiatan semacam ini , serta melaporkan oknum wartawan berinisial Ekoalias Kreco kepada pihak Redaksi media online tersebut agar memberikan sanksi kepada oknum oknum yang merusak nama baik profesi wartawan.(Yudha/tim)

Pos terkait