Diduga Ada Proyek Siluman, PPK 2.1 BPJN Sulut Bungkam Saat dikonfirmasi
Manado || Media Humas Polri
kebanggan Masyarakat Sulawesi utara lebih khusus masyarakat kota manado yang dimana baru-baru ini Presiden Republik Indonesia Jokowidodo meresmikan Manado Bech walk MBW.
Tetapi tidak disangkah ada Proyek Siluman yang berdekatan dengan tempat peresmian Presiden RI Jokowidodo tersebut, tidak di pasangkan papan proyek.
Hal tersebut terpantau oleh awak media ini sejak 10 Januari 2023. Padahal dalam aturan setiap pekerjaan pemerintah harus ada papan proyek.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Begitupun dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
Begitupun dengan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Jalan Nasional Sulawesi Utara yang diduga tidak ada pengawasan.
Pasahal, Salah satu tugas PPK adalah menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa, sehingga PPK merupakan pihak yang sangat penting untuk menentukan suksesnya kegiatan pengadaan barang/jasa.
Karena tugas yang tugas pokok dan kewenangan untuk menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak.
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. menandatangani Kontrak;
d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita
Acara Penyerahan;
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan
pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal
diperlukan, PPK dapat:
a. mengusulkan kepada PA/KPA:
1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau
2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
b. menetapkan tim pendukung;
c. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu
pelaksanaan tugas ULP; dan
d. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
Tetapi sangat disayangkan samapai saat ini PPK 2.1 BPJN sulut tetap bungkam untuk dikonfirmasi
Begitu juga kepala BPJN Sulut saat dihubungi melalui pesan Whatsup menyampaikan untuk menghubungi PPK.”Silahkan saja menghubungi PPK,” tandasnya, Rabu (25/1/2023).
(Hardinand)