TANJUNGPANDAN // Media Humas Polri
Puluhan masyarakat Kelurahan Paal Satu sambangi kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpandan Jalan Sriwijaya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung dalam hal menuntut keadilan, Rabu (07/06/23).
Maksud kedatangan massa rombongan yang didominasi Emak-emak didepan pagar Kejaksaan Tanjungpandan tersebut, dalam rangka menuntut keadilan guna penyelesaian terkait sengketa lahan lapangan bola Paal Satu yang telah digunakan masyarakat selama kurang lebih 40 tahun, antara masyarakat dengan atas nama Iwan Sahie alias Agiok.
Ketua tim penyelamat Aset Kelurahan Paal Satu Suryadi mengatakan, bahwa Kedatangan mereka hari ini guna lakukan langkah proses hukum berupa pelaporan adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait sengketa lahan lapangan bola Paal Satu.
“Menurut kami dalam hal masalah ini, adanya dugaan tindak pidana Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Belitung, Camat Tanjungpandan dan Lurah Paal Satu.
Prinsipnya, kami bersedia dan siap serah bukti tambahan lain jika dibutuhkan dalam proses pemeriksaan, penyidikan dan penyelidikan nantinya.” Terang Suryadi kepada wartawan
Suryadi juga katakan, kalau BPN dalam hal ini telah mengeluarkan advis bahwa lahan yang ada adalah lahan negara bebas bukan hak dari pemohon,
“Akan kami kawal terus sampai sejauh mana, Karna lahan ini aset desa Pal Satu, Kalau Kelurahan tidak pernah mengakui, ada apa dengan Pak Lurahnya, kejar Pak Lurahnya,” Sebut Suryadi
D tempat yang sama Kajari Belitung Lila Nasution, SH, M.Hum, mengatakan, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Belitung segera menindaklanjuti jika benar adanya Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor yang dilaporkan.
“Terima kasih atas laporan yang disampaikan hari ini, kami akan pelajari sebelum dilaksanakan tahap penyelidikan dan penyidikan. Untuk itu, tentunya nanti kami akan mengundang bapak – bapak kembali guna pelaksanaan koordinasi lebih lanjut.” Papar Lila Nasution, SH, M.Hum,
Lanjutnya, keberhasilan dalam mengungkap sebuah kasus tak lepas dari dukungan serta doa dari masyarakat.
Maka dari itu, segala bentuk informasi baik dari dalam maupun luar sangat dibutuhkan demi terang benderangnya permasalahan.
“Semua harus berdasarkan ketentuan hukum. Apapun hasilnya nanti akan kita lihat bersama. Bantuan dari bapak – bapak masih banyak dibutuhkan. Ini adalah tahap awal dari penyampaian pelaporan yang ada,” Tegas Lila Nasution, SH, M.Hum. (Awen)