Diduga” Adanya E-Warong “Siluman” Dan Sindikat Mafia Distribusi Pangan Nontunai di Kabupaten Nganjuk
Nganjuk, Mediahumaspolri.com – Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk, “diduga” menyimpan beberapa persoalan.
Berdasarkan hasil data yang media temukan dilapangan, menurut Suyadi selaku perwakilan dari Forum Peduli Masyarakat Ngepung, terdapat beberapa penyimpangan terkait e-warong.
Penyimpangan tersebut salah satunya, kenapa di Desa Ngepung tidak ada e-warong, sedangkan saat warga KPM ingin belanja kebutuhan sembako tidak diarahkan ke agent e-warong namun ke balai desa, kemudian setelah transaksi pembelian melalui mesin EDC di balai desa, pihak pendamping BPNT menyampaikan ke supplier, setelah itu warga KPM harus menunggu beberapa hari untuk menerima paket sembakonya.
“Ini balai desa pak, bukan agent e-warong, terus kenapa mesin EDC juga harus meminjam dari Kecamatan Ngronggot, ini pihak bank yang mempersulit apa ada mafia yang bermain”, kata Suyadi saat menemui Totok pendamping TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan). (13/08/21)
“Berbicara tentang supplier, ini e-warong harusnya warga KPM setelah gesek, barang langsung dapat, tapi malah menunggu beberapa hari, selain itu bahan pangan juga tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan warga KPM malah dipaketkan atau di drop dari Kabupaten, ini sudah melanggar aturan sebagaimana fungsi e-warong”, imbuh Suyadi.
Perlu kita ketahui, tertera di Peraturan Kementrian Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang BPNT pada pasal 25 ayat (2) dijelaskan bahwa, KPM BPNT dalam melakukan transaksi pembelanjaan di e-warong dapat memilih bahan pangan yang ditentukan sesuai kebutuhan.
Yang menjadi pertanyaan, atas nama pemilik toko siapa mesin EDC yang dipinjamkan dari Kecamatan Ngronggot untuk transaksi di Balai Desa Ngepung, kemudian kenapa ada pengadaan supplier bahan pangan yang dimaksud dalam kasus tersebut, siapakah suppliernya???. Kuat dugaan adanya konspirasi terselubung dan syarat kepentingan.***(Team)
Bersambung.