PELALAWAN || Media Humas Polri
Warga yang mengatasnamakan Masyarakat Adat Batin Panduk melakukan aksi damai yang menuntut PT. Mekarsari Alam Lestari (MAL) group Duta Palma di Kecamatan Kerumutan untuk mengembalikan lahan atau tanah yang digarapnya di Desa Tanjung Air, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau pada Jumat, (11/8/2023).
Dalam tuntutan warga bahwa IUP-B PT. MAL telah dicabut oleh pemerintah kabupaten Pelalawan, namun anehnya ada dugaan gratifikasi hasil panen yang diterima oleh oknum pejabat sehingga panen PT. MAL terus berlanjut, padahal izinnya sudah dicabut dan aktivitas di dalam kebun sawit tetap jalan. Padahal sama-sama diketahui bahwa lahan itu sudah tidak bisa dikerjakan lagi karena izinnya sudah dicabut.
M. Diran M. S penerima kuasa selaku pengurus hutan tanah ulayat batin panduk baik yang bersengketa dan yang tidak bersengketa tahun 2010. M. Diran M. S hadiri penyelesaian sengketa lahan Batin Panduk dengan PT. MAL sebagai kordinator aksi dan Jahar selaku tokoh masyarakat dan mantan kepala desa yang didampingi langsung oleh Kuasa Hukum Maruli Silaban, S. H dan rekan turut hadir di tempat aksi untuk membersamai warga.
Aparat keamanan yang turut mengamankan aksi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kerumutan Ipda Edi Winoto, S. H, M. H, sangat disayangkan pihak PT. MAL II tidak dapat hadir untuk menjumpai masa di jalan poros kebunnya, Aprijon bagian dari ratusan warga yang hadir turut membacakan 7 tuntutan Masyarakat Adat Batin Panduk di jalan poros pintu masuk PT. MAL II, Desa Tanjung Air, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dalam pernyataan tujuh tuntutan yang dibacakannya di hadapan aksi yakni:
1. Menuntut tindakan nyata Pemerintah Kabupaten Pelalawan atas pencabutan IUP- B. Dalam hal ini penghentian aktivitas panen oleh PT. MAL mulai hari ini
2. Menuntut transparansi atas dugaan adanya oknum pejabat di Pelalawan yang menerima gratifikasi atas hasil panen kebun PT. MAL yang telah dicabut izinnya
3. Menuntut transparansi Pemkab Pelalawan dan BPN atas data luasan lahan yang dikelola PT. MAL
4. Mendesak Pemkab dan DPRD Pelalawan untuk segera menyusun Perda Perlindungan Masyarakat Adat
5. Kementrian ATR/BPN agar pengelolaan perkebunan dan kawasan yang berada di luar HGU perusahaan agar dikeluarkan dari konsesi dengan skema tanah objek reforma agraria
6. Menuntut Bupati Pelalawan untuk menyiapkan areal diluar HGU perusahaan sebagai target legalisasi dan redistribusi tanah dan diserahkan pengelolaan dan pemanfaatannya kepada masyarakat melalui perhutanan sosial
7. Meminta kepada Mahkamah Agung yang sedang memeriksa perkara pelanggaran PT. MAL dan direksinya, agar memberikan akses kelola pada masyarakat melalui program perhutanan sosial di lahan – lahan yang telah digarap oleh PT. MAL.
M. Diran MS selaku penerima kuasa dan selaku pengurus hutan tanah ulayat batin panduk menyampaikan bahwa warganya didampingi kuasa hukum Maruli, S. H dan rekan – rekan untuk mengurus langkah – langkah hukum untuk memperjuangkan hak hak tanah ulayat batin panduk, Maruli Silaban, S. H didepan aksi itu juga menyampaikan akan mengambil langkah langkah hukum perdata dan pidana.
“Kami tim kuasa hukum yang mendampingi warga akan mengambil langkah-langkah hukum untuk memperjuangkan hak tanah ulayat batin panduk, baik secara perdata dan pidana perjuangan hak ulayat menempuh langkah-langkah hukum yang benar,” kata Maruli yang disambut tepuk tangan oleh masa aksi.
Maruli juga menghimbau agar pemerintah memperhatikan hak masyarakat adat yang telah di rugikan investor atau pengusaha yang nakal, dan di sisi lain Mahkamah Agung yang sedang memeriksa perkara pelanggaran PT. MAL untuk dapat memberikan solusi terhadap masyarakat adat. (J. Zalukhu)