Diduga Adanya Penyerobotan sisa Lahan Bapak Sugian Somasi dilayangkan kepada PT.Asmin Bara Bronang

Media Humas Polri // Kalimantan Tengah

Dalam memperjuangkan haknya terkait sisa Lahan/Tanah yang digarap pada tahun 2005 sebanyak 300 hektar, lahan/Tanah tersebut adalah dimana dulunya milik kelompok tani kini sudah habis di garap oleh Perusahaan PT.Asmin Bara Bronang yaitu dibidang usaha Batu Bara. Saat dikonfirmasi di kediamannya desa Pujon pada hari Rabu 13/06/2023 Bapak Sugian selaku pemilik lahan/Tanah mengatakan sudah membuat surat somasi kepada perusahaan PT.Asmin Bara Bronang yang berlokasi didesa Barunang yaitu Kamis,08/06/2023 tetapi sampai saat ini dari pihak Perusahaan PT.Asmin Bara Bronang masih belum menanggapi somasi tersebut apabila dalam 2 Minggu tidak menanggapi surat somasi yang sudah di tujukan kepada PT.Asmin Bara Bronang dan sudah dibuat surat pemberitahuan terkait somasi ini kepada pihak-pihak berkompeten seperti Kapolsek Kapuas Tengah,kecamatan,Kepala Desa, Danramil dan Damang. Maka saya akan membawa kasus ini kelebih serius yaitu melaporkan Perusahaan tersebut ke Direktorat kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah yaitu terkait penyerobotan lahan/Tanah saya yang sudah di atur dalam Undang-Undang Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana kejahatan yaitu Penegakan hukum terhadap tindak pidana penyerobotan tanah adalah dikenakan Pasal 385 KUHP yang merupakan satu-satunya pasal yang langsung terkait penyerobotan tanah dan dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan. Serta akan menghentikan kegiatan tambang yang dilakukan PT.Asmin Bara Bronang diatas tanah/Lahan saya sampai adanya kejelasan terkait kasus ini imbuhnya”. (Tim MHP.AP01/EG86). (Adi)

Pos terkait