Diduga Akibat Tak Faham Undang-undang Ketenaga Kerjaan Kepala Personalia Memutasi Sepihak Dua Oknum Security

Media Humas Polri || Labuhanbatu Utara

Lagi-lagi pihak managemen perusahaan PT. Torganda perkebunan Tahuan Ganda memutasikan sepihak dua Oknum security, Senin (21/10/2024)

Bacaan Lainnya

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi,dua oknum security yang dimutasi, inisal TRF (43) dan JT (41) menceritakan kronologi kejadian kepada awak media,”memang benar bang, kami di mutasi oleh pimpinan perusahaan, dari PT.Torganda Perkebunan THG, ke Rantau Kasai Rokan Hulu,” Ujar TRF

Kalau permutasian ini di karenakan kesalahan, jujur selama satu tahun ini, kami tidak pernah mendapatkan surat teguran atau surat peringatan. Namun yang menjadi pertanyaan serta penolakan kami, mengapa harus kami yang di mutasi….??? Padahal, masih banyak security lain nya yang menurut saya sendiri tidak memenuhi syarat sebagai security. Apakah ini ada kaitan nya dengan unsur tidak senang dengan bergabung nya kami di PUK. FSPMI yang ada,” Imbuh nya bertanya

Sebelum nya juga sudah ada pemutasian yang di lakukan oleh maskep PKS PT.Torganda Perkebunan tahuan ganda terhadap salah seorang operator Boiler Pabrik. Namun dari hasil Bipartit yang di ikuti oleh kadisnaker bapak H. Rojali, dan bapak Yuda Saragih sebagai mediator ketenaga kerjaan mengatakan,”jikalau pemutasian yang di lakukan oleh pihak perusahaan adalah mutasi sepihak yang cacat hukum, pasal nya perusahaan PT. Torganda, hingga saat ini belum memiliki peraturaran perusahaan,” Tegas Kadisnaker bapak H.Rojali di ruang rapat kantor PMKS PT.Torganda rabu 17 Juli 2024 lalu

Saat awak media mengkonfirmasi terkait dua anggota PUK. FSPMI PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda yang di mutasi ke Rantau Kasai, Bapak Agus Mawan menyampai kan,” Jujur, keputusan terkait pemutasian dua anggota PUK kita, saya sebagai ketua PUK sangat menyesalkan, pasal nya menurut saya pemutasian ini cacat hukum. Dan pada waktu kita bipartit di bulan Juli lalu, sudah jelas di katakan oleh bapak kepala dinas ketenaga kerjaan Labuhanbatu utara, bahwa perusahaan di larang memutasikan sepihak kaum buruh, dan itu cacat hukum. Karena peraturan perusahaan PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Aek Korsik, semenjak dari Tahun 2019 lalu, hingga  saat ini belum memiliki Peraturan Perusahaan (PP) ,” Terang Agus Mawan

Lanjutnya, jika dalam hal penolakan yang telah kita layang kan, pihak perusahaan juga tidak dapat mengindahkan, kami dari segenap pengurus dan anggota PUK. FSPMI PT.Torganda, Perkebunan Tahuan Ganda akan  melakukan Aksi solidaritas menuntut perusahaan untuk membatal kan pemutasian kedua anggota kita,dan saya juga berharap, pihak pimpinan bijak dalam mengambil keputusan terhadap pemutasian ini. Mengingat, serikat buruh kita hadir bukan untuk berbenturan kepada perusahaan, melain kan hanya ingin mendapat kan perlindungan, atas keseman-menaan managemen perusahaan yang selama ini kami alami,” Tutup nya

Awak media pun mencoba mengkonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp Kepala Personalia Bapak Tumpal Nababan terkait pemutasian kedua anggota security,dengan inisial JT (41) dan TRF (43) pesan centang dua pertanda terkirim, namun tak ada jawaban. Hingga berita ini sampai ke meja redaksi. ( Julhadi Simanjuntak )

Pos terkait