Diduga Aktivitas Galian C di Wilayah Cipeundeuy Kab Subang Belum Kantongi Ijin
Media Humas Polri|| Subang
Kuat dugaan aktivitas Galian C di Kampung Cihuni Cicadas Desa Cimayasari Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang ,yang dilakukan para pengusaha tambang belum mengantongi izin.
Yang lebih parahnya lagi menurut sumber yang dapat dipercaya bahwasanya lokasi galian C itu tanahnya masih di kawasan lahan PTPN .
Akibat pengerukan pasir di lahan tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan.
menurut keterangan salah satu warga yang curiga terhadap aktivitas tersebut mengatakan bahwa diduga ada keterlibatan oknum tertentu yang melindungi sehingga sampai saat ini walaupun belum ada ijin tapi aktivitas penggalian masih saja berjalan.
memang terlihat dengan kasat mata di lokasi aktivitas pengerukan pasir dalam skala besar ini, tidak terpampang adanya papan informasi mengenai izin pengerukan Galian C.
Mirisnya lagi, Galian C yang dikeruk dengan menggunakan alat berat excavator itu, dibawa menggunakan truk melintasi jalan Desa Cimayasari.
Dikhawatirkan, aktivitas tersebut akan berdampak buruk terhadap keberlangsungan lingkungan terlebih aktivitas bekas pengerukan pasir tersebut telah menimbulkan kubangan/kolam yang besar.
Diperkirakan hasil pasir yang dikeruk mencapai ribuan kubik ini, telah diambil dari lokasi Kampung Cihuni Cicadas.
Salah seorang sumber yang tak ingin namanya disebut, pada saat ditemui, selasa 04/05/2024 mengungkapkan, dugaan aktivitas pangerukan tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait
beliau berharap aparat penegak hukum Polres Subang untuk memeriksa kegiatan pertambangan, mencakup kelengkapan perizinan, dan instrumen pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
“Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum atas ketidaklengkapan izin atau kegiatan dilakukan secara ilegal, maka harus ditindak secara tegas dengan menggunakan dalil pelanggaran hukum pertambangan, juga ganti rugi atas kerusakan lingkungan,” tegas nya
tidak hanya itu sebaik nya Pemerintah Desa Cimayasari dan Pihak Kecamatan Cipeundeuy juga pihak Kabupaten Subang segera menghentikan kegiatan tersebut sampai jelas persoalan izin dan tanggungjawab atas lingkungan apa lagi memakai lahan Negara seperti banyak warga mengatakan ini murni lahan PTPN Sebab kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar hukum dan berdampak terhadap lingkungan hidup yang kemudian dapat merugikan masyarakat setempat, baik kerugian sisi ekonomi, juga sosial budaya.
Untuk itu tidak ada alasan pembenaran atas kepentingan apa pun, pertambangan dilakukan secara ilegal,” ucap nya dengan tegas, (Sarifudin/RD)