Media Humas Polri // Muaradua
Masyarakat desa Sukaraja Kecamatan Mekakau Ilir, kabupaten Oku Selatan, mengeluhkan jembatan yang dibangun di dusun 3 tidak kunjung selesai pengerjaan nya, Senin 18 Maret 2024.
“Jembatan ini sebagai akses masyarakat desa Sukaraja dan masyarakat desa Srimenanti untuk mengeluarkan bermacam-macam hasil perkebunan, dalam hal ini kami selaku masyarakat desa Sukaraja sangat menyayangkan melihat kondisi bangunan jembatan yang tak kunjung di selesaikan,” keluh salah satu masyarakat.
“Yang lebih parahnya sumber dana pembangunan jembatan tersebut tidak di ketahui asal muasalnya, pasalnya karena tidak adanya papan informasi nilai proyek yang tertera di lokasi pengerjaan jembatan tersebut. Diduga ada indikasi pengerjaan jembatan tidak mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) rentan indikasi penyimpangan,” ungkapnya.
Saat di konfirmasi awak media Kaur Pembangunan desa Sukaraja, menjelaskan,” Sumber Dana nya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes tahun 2023. Kalau anggaran nya saya tidak ingat lagi pak. Untuk RAB pembangunan jembatan ini ada pada pak kades. Lebih baik kalau bapak langsung saja bertanya kepada Kades komfirmasi nya,” jelas Kaur pembangunan melalui pesan WhatsApp.
“Sementara beberapa pekerja menyampaikan kalau, gaji harian orang yang berkerja di pembangunan jembatan tersebut masih ada yang belum dibayarkan, Dan di warung tempat kas’bon pekerja jembatan belum di selesaikan, macet pembayaran nya ini lah aku malas kerja, macet kades ini,” ungkap salah satu pekerja yang nama nya tidak mau di publikasikan.
“Kalau jembatan dan upah tukang ini tidak cepat diselesaikan kami warga masyarakat, akan melaporkan ke Inspektorat OKU Selatan dan Ke Aparat Penegak Hukum APH, kami menduga dana pembangunan jembatan yang bersumber dari APBDes desa Sukaraja tersebut syarat Korupsi Kolusi dan Nipotisme (KKN), kalau untuk pembangunan fokus di jembatan di dusun 3 tersebut untuk tahun 2023,Sementara anggaran dananya kami masyarakat tidak mengetahui jumlahnya, yang di kucurkan untuk membangun jembatan tersebut,” imbuhnya.
Dalam hal, praktik-praktik yang melanggar hukum, merugikan kepentingan umum dan menguntungkan kepentingan pribadi. Patut kami masyarakat menduga kuat ada nya penyimpangan anggaran dalam pembangunan jembatan yang tak kunjung terselesaikan, dalam hal ini kami masyarakat sudah gram.
Selanjutnya, Awak media mencoba mengklarifikasi kepada kepala desa Sukaraja, WHI melalui pesan WhatsApp 08536600XXXX. Telpon berdering tetapi tidak diangkat dan pesan whatsapp terkirim tetapi tidak dibalas.
Sampai berita ini di terbitkan kepala desa Sukaraja, kecamatan Mekakau Ilir, kabupaten OKU Selatan belum bisa di konfirmasi. Berita ini membutuhkan informasi lebih lanjut.( Ali Umar )