Diduga belum mengantongi izin PT. Sumber Alfaria Trijaya TBK. Nekad membuka gerai minimarket di wilayah Subang

Diduga belum mengantongi izin PT. Sumber Alfaria Trijaya TBK. Nekad membuka gerai minimarket di wilayah Subang

Media Humas Polri – Jawa Barat, –
Pembukaan minimarket Alfamart Reguler milik PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk. yang berlokasi di Dusun Krajan Desa Sukahaji Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang – Jawa Barat. diduga belum mengantongi izin.

Bacaan Lainnya

Padahal sudah di jelaskan dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2021 jo Perpres Nomor 10 Tahun 2021, bahwa izin minimarket hanya dapat diberikan kepada UMKM atau Koperasi, bukan ke Perusahaan Besar.
Dan, Minimarket Reguler tersebut juga melanggar Permendag Nomor 23 Tahun 2021 jo Permendag Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 10 dan Pasal 15 tentang Pembatasan jumlah gerai Minimarket Reguler.
Serta, Minimarket tersebut juga melanggar PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Seperti pantauan MHP di lapangan, sudah banyaknya stok produk yang siap di pasarkan di dalam minimarket tersebut.

Setelah mendatangi minimarket tersebut (30/07/2024), Mhp mencoba berkomunikasi dengan pihak Desa Sukahaji, salah seorang pegawai desa yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan “pihak Alfa pernah datang untuk mengurus izin Domisili dan izin lingkungan, namun izin yang lain kami tidak tau” Ungkapnya.

MHP pun mencoba berkomunikasi dengan yusep Kabid DPMPTSP Kabupaten Subang, mempertanyakan perizinan minimarket tersebut. saat di konfirmasi melalui pesan Watshapp (31/07/2024) “Terima kasih informasinya ya pak, saya akan laporkan ke Pimpinan dulu,
Pak punten, tiasa dikintun titik koordinat atanapi alamat lengkapna, bade dicek” Jawaban kabid kepada MHP.
Selang satu hari MHP mencoba mengkonfirmasi kembali Kabid DPMPTSP Kabupaten Subang, Melalui pesan Watshapp ( 01/08/2024) ” Belum dicek ke lokasi, tapi dilihat dari data Alfa itu belum berizin. ”

Lanjutnya, Kabid DPMPTSP kab. Subang juga menyarankan agar melakukan pelaporan secara resmi kepada DPMPTSP. “Pak punten, karena setiap pengaduan dan progres penyelesaiannya ada dalam monitoring MCP-KPK, dan Ombudsman. ” Tutup kabid dalam percakapan Watshapp.

(Ryan – Jawa Barat)

Pos terkait