Media Humas Polri // Kalteng
Sepekan sudah DPD LP3K RI mengajukan KIP kepada kantor Dinas HPH DAS Barito yang berkedudukan di Jalan Sanggu Kecamatan Dsn Selatan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah.Dasar alasannya program pembuatan Pembibitan tersebut diduga tumpang tindih dengan kelompok lain diarea yang sama.Masing-masing memiliki bukti kepemilikan yang berbeda.Kelompok warga amuntai Kalimantan Selatan dengan bukti Segel sebanyak 13 buah dengan luasan masing masing segel 2 Ha,secara Administratif tampaknya resmi dan lebih tua tahun pembuatannya.Kelompok lainya warga Barito Selatan,bukti kepemilikannya berupa sertifikat yang tahun pembuatannya lebih muda.Lokasi lahan Pembibitan berada diwilayah Desa Manggaris Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan seluas 25 Ha.Kelemahan Para Pihak Konflik saling klaim tersebut berkepanjangan akibat para pihak belum melakukan mediasi langsung.Harusnya para pihak mediasi di wilayah Desa Manggaris,sambil membawa data masing masing.Hadirkan para pihak-pihak desa,pihak BPN,pihak dinas,dan ukur buktikan secara fisik empiris sesuai data masing masing.Kendala kelompok Amuntai kemungkinan dari sisi jarak yang cukup jauh,sementara dari pihak pemilik sertifikat yang juga warga Barito Selatan siap saja menunggu.Peran Dan Fungsi LSM Anti Korupsi LP3K RI soal konflik perdata berupa dugaan tumpang tindih lahan menjadi domain para pihak.Bisa mediasi atau gugat ginugat ke Meja Hijau,itu hak para pihak,LP3K RI menyoroti soal lain yang terkait dengan Izin lokasi Izin lingkungan penggunaan alat Berat tentu bidang perizinannya pagu anggaran program pembuatan lahan pembibitan.Jenis program yang dijalankan,yang kesemuanya bertalian dengan penggunaan anggaran negara.Hingga berita ini dikorankan di Mhp belum ada penjelasan pihak Dinas terkait,yakni Dinas Kehutanan Provinsi,apakah Surat Ajuan KIP LP3K RI sudah diterima ataukan belum,kita tunggu jawaban dari pihak Dinas terkait,semoga tidak terlalu lama ada penjelasannya.(29/02/2024.TS,SH). ( Toto suroto )