Media Humas Polri // Surabaya
Maraknya praktek koperasi berjalan (simpan Pinjam) ilegal di wilayah Surabaya dinilai cukup meresahkan dan merugikan masyarakat di daerah tersebut.
Berdasarkan informasi dari narasumber bahwa adanya dugaan praktek koperasi ilegal yang beroperasi dengan mengatasnamakan gadai guna menutupi praktek ilegal tersebut.
Tim awak media yang mendapati informasi dugaan adanya praktek koperasi ilegal tersebut segera menuju ke lokasi Jalan Manukan Tama 45-M No.8, kelurahan Lontar, kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. Kamis (09/01/2015).
Sehingga sekira pukul 13.00 WIB,
diketahui lokasi tersebut terpampang reklame bertuliskan GADAI CEPAT LANCAR. Saat di lokasi tim bertemu dengan salah satu karyawan yang bernama Bagus. Saat di wawancarai oleh tim awak media Bagus ini terkesan Arogan serta mencoba menghalangi awak media saat sedang mendokumentasikan bahkan dirinya sempat menantang awak media bahwa Undang-Undang Pers itu tidak berdasar.
Sempat terjadi cekcok antara Bagus dengan tim awak media lantaran dengan sengaja Bagus memvideokan tim awak media yang sedang investigasi di lokasi.Sementara itu keterangan Bagus dan temuan dari tim awak media sangat berbeda, saat di lokasi tim mendapati bahwa didalam kantor gadai tersebut terdapat spanduk yang menempel di dinding kantor bertuliskan Koperasi Simpan Pinjam Cepat Lancar dan bukan Gadai.
Salah satu karyawan mengatakan bahwa Pemilik bernama LEO, dan sempat berkomunikasi dengan salah satu awak media melalui handphone milik salah satu karyawan tersebut. Pemilik usaha tersebut menuturkan bahwa untuk ijin usahanya sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan memberikan kontak salah satu petugas OJK kepada awak media.
Hasil temuan tim investigasi diperkuat dengan adanya salah satu konsumen yang membayar angsuran dengan menunjukkan kwitansi bukti pembayaran yang bertuliskan Koperasi Simpan Pinjam Cepat Lancar. Salah satu tim awak media mewawancarai konsumen tersebut dan dari keterangan konsumen tersebut mengatakan bahwa mendapatkan pinjaman dari Koperasi dengan nominal sebesar Rp.3.000.000 ( tiga juta rupiah) dengan jaminan BPKB motor miliknya.
Dari keterangan konsumen tersebut mengatakan bahwa di lokasi tersebut tidak hanya tempat Gadai namun juga ada Koperasi simpan pinjam nya juga.
Pemimpin Redaksi (Pimred) Raden Bagus Satria.S.H,M.H menyampaikan jurnalis Investigasi sangat penting dalam aktivitasnya sebagai kontrol sosial dalam mengungkap fakta yang tersembunyi.
“Melalui Investigasi dapat mengungkap kegiatan yang merugikan masyarakat secara akurat sesuai dengan fakta yang ada. Sehingga apa yang disampaikan bukan opini ataupun dugaan yang membuat informasi menjadi HOAX dan merugikan publik,” tegasnya Pemred.
(Yudha/tim)