Media Humas Polri // Bengkalis
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menangkap 2 orang pelaku pencurian Handphone yang terjadi di Jalan Ikri Km 5, Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan pada tanggal 10 April 2024 yang lalu.
Penangkapan kedua pelaku yang berinisial Ada alias Amar (21) dan SA alias Catra (42) hasil dari penyelidikan berdasarkan laporan dari korban berinisial TK (17) dan saksi NI (44) dengan perkara TP pencurian dengan pemberatan dalam rumusan pasal 3632 KHUPid.
Kedua pelaku ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis pada hari Selasa 14 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 WIB di jalan Sejahtera dan pukul 19.30 WIB di jalan M.Bakri bersama barang bukti 1 unit HP merk Vivo Y17s warna Green dengan Imei 861395061326775 dan 861395061326767, serta 1 unit HP merk Vivo Y02t warna Grey dengan Imei 866532069074776 dan 866532069074768.
Kemudian Tim Resmob, lanjut Kasat, melakukan pengembangan sesuai pengakuan tersangka Amar yang mengatakan bahwa saat melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut, tersangka Amar bersama tersangka Catra dan Tim Resmob pun berhasil menangkap tersangka Catra di rumah yang dihuni kedua tersangka yang sama-sama berada di Desa Balai Makam, tak jauh dari rumah korban.
“Kini kedua tersangka dan barang bukti 2 unit HP merek Vivo Y 17s warna Green dan merek Vivo Y 02t warna Grey telah diamankan di Kantor BKO 125 Reskrim Polres Bengkalis untuk diproses hukum selanjutnya,” pungkas Kasat Gian. ( Hisar )