Muaradua // Media humas polri
Kendaraan dinas milik pejabat identik dengan Warna dasar merah dan angka berwarna putih, namun berdasarkan temuan kami di lapangan bahwa Plat nomor mobil dinas milik Camat Warkuk Ranau Selatan diduga telah di ubah atau dipalsukan dengan Nomor kendaraan pribadi dengan warna dasar hitam angka berwarna putih.
Padahal terkait dengan pemalsuan plat kendaraan dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 – 7 tahun, hal ini diatur dalam Pasal 263 junto 266 KUHP.
Atas temuan ini kemudian pihak kami mengkonfirmasi Camat Warkuk Ranau Selatan. Saat di konfirmasi, Camat Warkuk Ranau Selatan mengatakan
“Terimakasih pak, mengganti plat itu untuk sementara pak, Pungkas Camat Warkuk Ranau Selatan dengan nada garang.
Dan camat warkuk ranau selatan menjawab pertanyaan mengenai plat nomor kendaraan dinas tersebut dengan nada tidak bersalah, Diduga camat warkuk ranau selatan memanfaatkan jabatan dengan semena mena / menyalah gunakan jabatan.
Atas temuan ini awak lintas media meminta kepada dinas yang bersangkutan agar menindak tegas apa yang telah di lakukan camat warkuk ranau selatan.
Dan tim lintas media akan melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum APH Kabupaten Oku Selatan. (Ali Umar)