Diduga Cemarkan Nama Baik , Horas Sianturi, SH Laporkan M.TMPBOLON ke Polres Pematangsiantar
Pematangsiantar, Horas Sianturi, SH didampingi oleh 5 Pengacara atau kuasa hukumnya saat membuat laporan ke Polres Pematangsiantar atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan kliennya M.TMPBOLON terhadap Horas Sianturi, SH.
Laporan yang diterima oleh Polres Pematangsiantar dengan Nomor : STTLP/B/285/VIII/2021/SPKT/RES/P.SIANTAR/SUMUT tertanggal 13 Agustus 2021 pukul 17.37.
Dalam konfrensi pers kepada awak media (jumat, 13/08/21), kuasa hukum Horas Sianturi, SH mengatakan bahwasanya M.TMPBOLON awalnya sudah melaporkan Horas Sianturi ke Pihak Polres Pematangsiantar atas dugaan laporan penggelapan , yang dimana hal tersebut sangat membuat malu dan menjatuhkan citra Horas Sianturi yang juga berprofesi sebagai advokat , ujar Reinhard Sinaga, SH
Reinhard Sinaga, SH juga menjelaskan bahwasanya sebelumnya Horas Sianturi sudah mengundang mantan klientnya M.TMPBOLON untuk menyelesaikan segala sesuatu yang berhubungan dengan Pendampingan Hukum dan Progres kerja dan hasil kerja sesuai surat kuasa yang ditangani oleh Horas Sianturi terhadap M.TMPBOLON
Alhasil M.TMPBOLON tidak menanggapi ataupun tidak mengindahkan surat undangan yang dilayangkan Horas Sianturi, SH.
sesudah pelepasan kuasa hukum yang dilakukan mantan Klientnya tersebut.
Yang dimana disurat undangan tersebut untuk membahas dan menyelesaikan apa yang menjadi Hak M. TP. Bolon dan Hak Kuasa Hukumnya, Horas Sianturi SH.
Malah sebaliknya , M.TMPBOLON tidak mengindahkan Undangan yang diperbuat oleh Horas Sianturi walaupun sampai 3 Kali diundang.
Adapun kami sebagi Kuasa Hukum Horas Sianturi mendampingi Rekan kami yang juga teman sejawat kami dalam melaporkan mantan klien M.TMPBOLON dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 311, tutup Reinhard Sinaga, SH.
Turut hadir juga Pondang Hasibuan, SH , Sahat Benny, Risman Girsang. SE, SH , Erwin Purba, SH, MH , Reinhard Sinaga, SH , Karena ada Kegiatan keluarga Chuca Azhari, SH tidak turut mendampingi, ada 5 Pengacara sebagai tim kuasa hukum Horas Sianturi, tutupnya.
(Syam Hadi Purba Tambak)