Media Humas Polro // Kalteng
Organisasi Masyarakat Dayak selalu menjaga kelestarian budaya dan tradisi adat dan istiadat dimana Organisasi Dayak memiliki induk tertinggi yaitu Dewan Adat Dayak (DAD) Namun bila disalahgunakan menjadi permasalahan besar di organisasi itu.
Setelah kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang dengan terlapor C.N.A dan kawan – kawan di Bareskrim Polri, yang dilaporkan oleh PT Berkala Maju Bersama ( PT BMB ), dinaikkan ke tahap Penyidikan. Tim Penyidik pada Subdit Dit Tipidum Bareskrim Polri, yang menangani kasus tersebut, bergerak cepat dengan memeriksa saksi-saksi untuk membuat terang dugaan tindak pidana tersebut.
Melalui realese kepada Wartawan , Rabu siang, Ingkit Djaper, salah satu pengurus DAD Kalteng menjelaskan , Ia bersama satu pengurus lainnya, yakni Sadagori Binti, Selasa lalu , dipanggil Penyidik dari Subdit Dit Tipidum Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi , karena dari dugaan ratusan mliliar dana yang diduga tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh terlapor, ternyata ada dana 2,8 miliar rupiah yang seharusnya masuk Kas DAD Kalteng.
“ Dana yang seharusnya menjadi hak DAD Kalteng tersebut, berawal dari perjanjian kerja sama antara PT BMB dengan DAD Kalteng, namun ternyata dana miliaran rupiah bantuan untuk operasional DAD Kalteng tersebut tidak dikirim ke rekening DAD Kalteng secara organisasi , tetapi justru dikirim ke rekening salah satu Oknum Pengurus DAD Kalteng “ kata Ingkit.
Ingkit menambahkan, bersama Sadagori Binti , mereka berterima kasih kepada Petinggi DAD Kalteng yang mendukung penegakkan hukum, dengan memberikan surat keterangan kepada mereka berdua untuk memenuhi panggilan sebagai saksi, sehingga kehadiran mereka sebagai saksi adalah bagian dari pengurus DAD Kalteng.
Sementara itu, Sadagori Binti yang akrab disapa Ririen Binti menambahkan, Sebelumnya Ia dan Ingkit sudah melaporkan dugaan penggelapan dana di tubuh DAD Kalteng senilai 2,8 miliar ini ke Ditreskrimum Polda Kalteng, dan kasusnya masih bergulir.
“ Saya menilai, pemanggilan kami sebagai saksi bukan karena laporan kami di Polda Kalteng untuk dugaan kasus penggelapan ditubuh DAD Kalteng , namun pemeriksaan kami sebagai saksi, terkait dugaan laporan pencucian uang yang dilaporkan oleh PT BMB “ kata Ririen Binti
Ririen Binti menegaskan, upaya hukum di Polda Kalteng terpaksa dilakukan , karena saat musyawarah dengan pihak terkait tidak ada titik temu, karena mereka menganggap kerja sama yang mereka lakukan sudah sesuai aturan, padahal saat melakukan kerja sama dengan PT BMB , mereka membawa nama DAD Kalteng, namun dana yang dikirim masuk rekening pribadi oknum pengurus.
“ Apa yang kami lakukan adalah untuk mengembalikan hak orang Dayak , karena dana senilai 2,8 miliar rupiah harus masuk rekening DAD Kalteng, dan apabila dana tersebut dikelola dengan baik, maka akan sangat berguna untuk kemajuan orang Dayak, salah satunya untuk membantu bea siswa bagi pelajar, maupun Mahasiswa orang Dayak yang berpretasi namun tidak ada biaya untuk pendidikan mereka “ tegas Ririen.
Menutup pernyatannya, Ririen mengatakan, Pelaporan di Polda Kalteng bukan hanya inisiatif saya dengan Ingkit tetapi sudah dikomunikasikan dengan tokoh-tokoh Dayak, yang juga pengurus DAD Kalteng, baik dari unsur ketua DAD, hingga Dewan Pakar DAD, serta Dewan Kehormatan, yang mengatakan, organisasi DAD jangan digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk memajukan Orang Dayak, sehingga harus ada efek jera bagi oknum pengurus yang tidak bertanggung jawab.(Adi)