Diduga Ditunggangi Pihak Ketiga, Kasus KDRT Warga Desa Pabrasan Cilacap Berbuntut Panjang
Media Humas Polri Cilacap – Mahligai rumah tangga Suharno dengan Sulis Setiowati, warga RT 02 RW 01 Desa Pabrasan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap Jawa Tengah yang sudah di bina hampir 6 tahun diambang kehancuran.
Keharmonisan dan kebahagiaan suami istri yang sudah di karuniai seorang anak bernama Hafidz Assahib Izdihar ini terusik bahkan terancam perceraian. Pasalnya, Sulis Setiowati yang baru tiga bulan pulang dari Luar Negeri sebagai TKW tanpa bukti yang kuat menuduh Suharno berselingkuh dengan perempuan lain. Akibatnya, terjadi percecokan.
Hal ini terungkap setelah Suharno dikonfirmasi oleh awak media ini. Kepada awak media Suharno menceritakan peristiwa yang dialaminya.
“Tanpa alasan dan bukti yang kuat, saya di tuduh berselingkuh dengan wanita lain, sehingga berbuntut percecokan. Puncaknya, pada hari Jumat (28/1/22) yang lalu, ketika istri kakak saya menitipkan anaknya ke rumah ibu saya yang bersebelahan dengan rumah saya. Istri saya yang baru pulang belanja dari warung tiba-tiba marah-marah kepada saya dengan berkata “baru di tinggal sebentar sudah di kirim tempe”. Meski sudah saya jelaskan namun Sulis tetap tidak percaya, bahkan terus saja ngomel-ngomel tidak karuan sambil terus meronta. Dalam aksinya itu dia sampai memukul bibir saya hingga pecah dan berdarah, ” ujar Suharno.
Dengan maksud agar diam, lanjut Suharno, maka mulutnya saya tutup pakai tangan lalu saya tarik ke kamar mandi dan terus saya guyur air agar pikiran dan hatinya dingin. Tetapi karena dia berpegangan pintu, ketika saya tarik lenganya terluka.
Setelah kejadian itu, kata Suharno menjelaskan, saya di laporkan Sulis ke Pemerintah Desa Pabrasan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, dengan pengaduan saya telah melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Kemudian, saya di panggil dan dilakukan mediasi di Kantor Desa Pabrasan pada hari Jumat (28/1/2022).
Dalam mediasi yang di pimpin oleh Darsum selaku Kepala Desa Pabrasan didampingi Kadus Sarmino dan Gufron Abdullah Kaur Keuangan serta Musalim selaku Babinkamtibmas. Hadir juga Sulis yang didampingi ibu kandungnya dan Suharno selaku pihak yang dilaporkan. Pasangan suami istri itu sepakat akan menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan.
Oleh pihak Kepala Desa, Sulis juga disarankan untuk pulang ke rumahnya. Tetapi Sulis tidak mau, dia justru memilih pulang ke rumah orang tuanya yang akan membawa Hafidz, anak semata wayang mereka. Karena Hafidz sejak dari usia 4 bulan hingga sekarang dalam pengasuhan Suharno , maka permintaan Sulis ditolak Suharno.
Ironisnya, satu minggu setelah kesepakatan itu, Saikhun SPd seorang PNS yang sekaligus merupakan salah satu calon Kepala Desa Sidasari, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap datang ke rumah Suharno bersama beberapa orang temannya dengan mengendarai dua mobil.
Kebetulan saja saat itu Suharno tidak berada di rumah, jadi tidak ketemu. Tetapi kemudian, kata Suharno, melalui Whatsapp (WA) dia mengancam akan memproses secara hukum apabila saya tidak ada i’tikad baik untuk menyelesaikan permasalahannya.
Sementara itu saat di konfirmasi secara terpisah Darsum, Kepala Desa Pabrasan mengatakan bahwa permasalahan rumah tangga Suharno sudah selesai pada saat dilakukan mediasi di Kantor Desa Pabrasan.
“Perkara rumah tangga Suharno dengan istrinya memang pernah kami mediasi. Mereka sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan, hanya kesepakatan itu tidak tertuang secara tertulis,” terang Darsum.
Permasalahan sudah selesai, sudah disepakati akan diselesaikan secara kekelurgaan, tetapi kenapa masih ada beberapa orang yang mengatasamakan keluarga Sulis mendatangi rumah Suharno.
“Apa maksud dan tujuan mereka,“ tanya Darsum
Ironisnya, ketika di undang untuk mediasi ulang dia tidak mau datang. Salah satu keluarganya memberitahu lewat telpon jika dia tidak akan datang, karena kasus ini akan dilaporkan ke pihak berwajib.
Atas mencuatnya kasus perselisihan rumah tangga Suharno ini, Hadi Try Wasisto R, WAKASGASWILDA G.014 Jateng angkat bicara dan mengatakan akan memfasilitasi untuk di mediasi ulang.
“Dalam kasus ini, lewat seluler saya sudah berkoordinasi dengan Musalim dan Suyono selaku Babin Desa Pabrasan dan mereka berdua siap memfasilitasi untuk di mediasi ulang,” ujarnya
Meskipun bertujuan baik, namun tindakan oknum PNS yang merupakan calon Kepala Desa bersama rekannya itu tidak bisa dibenarkan.
“Kalau memang kasus ini mau dilaporkan, silahkan saja tetapi tidak perlu melakukan ancaman,” pungkasnya.
(Suliyo).