Mataram NTB // Media Humas Polri
Seorang Residivis perkara Penggelapan kembali melakukan tindak pidana. Kali ini Residivis tersebut diduga melakukan tindak pidana Narkotika yang kemudian tertangkap Tim Opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram pada Rabu (02/03/2023).
Terduga bernama AH (26) kelahiran Pulau Sumbawa, Alamat Ampenan Kota Mataram ditangkap saat dirinya berada di Gang di wilayah kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Sesuai keterangan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, terduga saat itu baru keluar dari salah satu rumah kemudian berjalan lewat gang dekat rumah tersebut.
“Sebelumnya petugas kami sudah melakukan penyelidikan atas sumber informasi dari masyarakat, setelah memperoleh kejelasan baru kemudian terduga ditangkap,”jelas Kasat.
Tidak jauh dari gang tersebut, disebuah rumah kemudian dilakukan penggeledahan setelah petugas dan aparat lingkungan setempat berkumpul.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 2,2 garam, kemudian timbangan elektrik, alat Konsumsi sabu. Barang tersebut kemudian diamankan bersama alat komunikasi dan sejumlah uang tunai untuk dijadikan barang bukti,”ucapnya.
Atas tindakan terduga tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kepadanya dikenakan pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Saat ini terduga masih akan dilakukan pemeriksaa serta pengembangan untuk mengetahui sumber barang yang dikuasai sesuai BB yang ditemukan,”tutupnya. (Sahruman)