Diduga Edarkan Narkotika Jenis Ekstasi Seorang Pria di Kuningan Dibekuk Polisi

Diduga Edarkan Narkotika Jenis Ekstasi Seorang Pria di Kuningan Dibekuk Polisi

Media Humas Polri || POLRES KUNINGAN

Bacaan Lainnya

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi Sat Resnarkoba mengatakan kepada Awak Media, Bahwa Pada hari Rabu 21 September 2022 sekitar pukul 16:00 Wib, Anggota Sat Resnarkoba Polres Kuningan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki sodara inisial SP alias GASONG bertempat di Belakang Pasar Ancaran Desa Ancaran Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.” kata Kapolres saat Konferensi Persnya.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 36 (tiga puluh enam) butir narkotika jenis Ekstasi didalam bungkus bekas rokok sampurna Mild yang disimpan didalam saku celana sebelah kiri dari pengakuan sodara tersangka inisial SP alias GASONG. sodara SP mengakui bahwa paketan narkotika tersebut miliknya.

Atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satreskoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” ungkap Dhany Aryanda melalui Kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi kepada Awak Media.

Tambah Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda menuturkan, Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” singkatnya.@Budi

Pos terkait