Jawilan-Serang-Banten // Mediahumaspolri.Com
Tindakan semena-mena di lakukan oleh oknum inisial (AR) melakukan PUNGLI kepada karyawan yayasan PT CSI, BCP, PANUKAL Yang ada di PT MBI lokasi di desa Kareo kecamatan Jawilan kab serang Banten
Hal itu diduga karyawan dipotong tiap bulan sebesar kisaran RP 40.000/org tiap bulan oleh yayasan disuruh oknum berdalih buat lingkungan. Tapi setelah kepemimpinan kepala desa yang baru di desa Kareo berubah menjadi potongan untuk oknum inisial (AR).
pihak manajemen PT MBI yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi awak media membenarkan dengan adanya potongan tersebut tapi bukan di PT MBI tapi itu di yayasan orsosing Di yayasan CSI yayasan BCP dan yayasan PANUKAL pak itu juga sudah kami ingatkan agar jangan ada potongan apapun mau gajih atau pun THR ungkap salah satu management PT MBI ke awak media.
Lanjut dari pihak PT MBI
Yang masa kerja di bawah 3 bulan tidak ada potongan. Untuk THR
Yang masa kerja sudah 3 bulan dipotong THR nya Rp 50.000. per orang,
Yang masa kerja sudah 6 bulan dipotong THR nya Rp 75.000 per orang,
Yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun dipotong THR nya Rp 150.000 per orang oleh ketiga yayasan yang berada di PT MBI (Multi box indah) Lokasi jalan raya Cikande Rangkasbitung desa Kareo kecamatan Jawilan kab serang Banten.
Sementara itu di tempat yang berbeda kepala desa Kareo H.Rusjani saat di konfirmasi soal pungli yang dilakukan oleh oknum inisial (AR) kepala desa Kareo menjawab saya ga tau karena kami dari pihak desa ga pernah memerintahkan siapapun untuk memotong hak karyawan apalagi sampe kurang lebih 40.000/org sekali lagi saya tegaskan saya sebagai kepala desa Kareo kecamatan Jawilan tidak pernah memerintahkan orang saya adapun kalau memang ada itu oknum
Silahkan tindak oleh APH aparat penegak hukum karena itu pungli dan sudah merugikan orang lain(15/04/2023). (Jasmani -MHP)