Diduga Galian C Ilegal Di Km 20 Blok 100 Jalan Pemda Siapa Pelaku

Media Humas Polri // Kalteng

Sudah sekitar sebulan dugaan kasus galian C illegal di Km 20 blok 100 Jln Pemda Kec.Pematang Karau Kab.Barito Timur Prov Kalimantan Tengah diberitahukan ke Polres Barito Timur dan hingga berita ini naik belum ada pemberitahuan sudah sejauh mana perkembangan lidik sidiknya. Padahal data lapangan sudah tim LSM sampaikan lengkap dengan regulasi galian Batuan dan atau Syarat mendirikan galian C sesuai perundangan yang berlaku, masih awak Mhp pantau kendala apa yang dialami tim Tipidter Polres Barito Timur, kami media full dukung gakkum agar ada efek jera bagi pelakunya.

Bacaan Lainnya

Syarat Mendirikan Galian C Dari Pemerintahan Desa, Ada Desa Muara Plantau, Desa Bambulung, dan Kec.Pematang Karau yang harusnya secara hukum mengetahui adanya galian C di km 20 blok 100 Jalan Pemda tersebut. Tapi faktanya ketika awak Mhp cek fisik dan bertemu Kepala Desa terkait ternyata mereka yang kaget dan baru tahu jika ada galian C diduga kuat illegal tersebut.

Jadinya aneh tapi nyata, galian C tanpa diketahui pihak Desa dan Kecamatan, emangnya di negeri Dongeng, ini negara Hukum bukan Negara kekuasaan, kok bisa terjadi, ada apa gerangan?

Untuk dapat mendirikan galian C disyaratkan adanya Surat Pengantar dari Rt yang asli, Surat Rekomendasi dari Kades atau Lurah, selain itu ada Persyaratan lain berupa Foto kopi ktp pemohon,foto kopi kk pemohon,foto kopi PBB lokasi, sertifikat atau SPPT yang dilegalisir, Surat persetujuan lingkungan asli, Surat saksi tata batas lokasi asli, Denah lokasi yang asli, Surat persetujuan tetangga, Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah, Surat pernyataan tidak keberatan dari lingkungan, copy NPWP yang masih berlaku,materai 10.000, map merah, Rekomendasi BPJS.

Setelah persyaratan terpenuhi, disampaikan ke Pemerintah Daerah sesuai wilayah lokasi galian C atau galian batuan. Persyaratan yang telah mendapat ijin bupati dan atau wali kota dibawa ke Pemerintahan Provinsi untuk diproses lebih lanjut karena ijin batuan atau galian C berada ditingkat provinsi,setelah itu tinggal diurus dinas terkait ditingkat provinsi bidang ESDM, DLH, PTSP, Kehutanan.

Lalu tunggu proses berjalan, sedang galian C km 20 blok 100 Jalan Pemda operasi sejalan proyek Jalan Pemda dengan pagu anggaran 7,4M lebih, namun dijelaskan pihak PUPR galian C tersebut materialnya berupa Granit hitam tidak bisa dimadukan kedalam material jalan, sesuai klarifikasi Kabid BM PUPR melalui Kaperwil Mhp Kalteng.

Tinggal persoalannya, siapa pelaku yang harus bertanggung jawab terhadap galian C yang diduga kuat sbb; Tidak memiliki izin Tambang batuan.

Merambah kawasan Hutan sesuai keterangan pak Kades Bambulung yang masih aktif maupun pak kades mantan Ds Bambulung Belum direklamasi paska Tambang Diduga tidak memberikan jaminan paska Tambang tidak membayar kewajiban Perpajakan.

Tidak memiliki izin Lingkungan yang menjadi Syarat kegiatan berdampak resiko Potensi merusak Sumber Daya Alam, Potensi terjadinya Penadahan oleh penerima material galian C km 20 blok 100 Jalan Pemda tersebut, kita tunggu proses lidik dan sidik oleh Polres Barito Timur. ( Toto Suroto )

Pos terkait