*Diduga Gangguan Jiwa Dan Membahayakan Warga, Seorang Warga Desa Lekor Diamankan Polsek Janapria*
Media Humas Polri || LOMBOK TENGAH, NTB
Diduga mengalami gangguan jiwa seorang laki-laki diamankan Polsek Janapria karena mengamuk sambil membawa senjata tajam di pemukiman Warga, pada Minggu 26/06/2022, sekitar pukul 14.00 Wita, di Dusun Ambat, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
Adapun Identitas warga yang mengalami gangguan jiwa yang diamankan tersebut inisial AT, 50 tahun, laki laki, alamat Dusun Ambat, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Janapria IPTU Muhdar menyampaikan setelah mendapatkan laporan dari Masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mengamuk di pemukiman warga sambil membawa senjata tajam, berupa tombak dan pisau yang diselipkan di pinggangnya.
“Personil langsung menuju TKP dengan tujuan mengamankan pelaku agar tidak membahayakan warga lain yang melintas” jelas Kapolsek.
Warga yang diduga mengalami gangguan jiwa itu melakukan pengancaman kepada warga yang melintas dengan menggunakan senjata tajam bahkan kaca rumah warga dan gerobak jualan gorengan yang berada disekitar lokasi menjadi sasaran amukan MT, begitu juga Personel Polsek yang tiba di TKP juga tidak luput dari pengancaman dan pelemparan batu oleh MT yang mengakibatkan kaca depan Mobil Dinas Polsek Janapria pecah dan goresan tombak pada kap mesin.
Dari hasil penyelidikan di lokasi diperoleh informasi dari pihak keluarga bahwa MT mengalami gangguan jiwa disebabkan gagal berangkat ketanah suci Mekkah
Dan atas persetujuan keluarga dengan warga setempat, MT langsung diamankan dan di bawa ke RSJ Selagalas Kota Mataram untuk mendapatkan Penanganan lebih lanjut.
(H.karyadi – MHP)