Media Humas Polri // Lolak
Seorang warga desa Maelang Kec. Sangtombolang Kab. Bolmong berinisial HAT alais Kodi (27) diciduk Tim Berantas Sat Reskrim Polres Bolmong, Jumat 16 Pebruari 2024 lalu.
Pasalnya ia diduga telah menggelapkan uang milik PT. Pos Indonesia (Persero) cabang pembantu Maelang. Tak tanggung-tanggung uang Rp 450 juta berhasil ditilep oleh pria yang berprofesi sebagai karyawan non organik pada kantor PT. Pos Indonesia Cab. Pembantu Maelang tersebut.
Kapolres Bolmong melalui Kasat Reskrim Iptu Liefan Kolinug, SE membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya terungkapnya kasus tersebut berawal dari pengecekan yang dilakukan Manejer PT. Pos Indonesia (Persero) Cab. Kotamobagu pada tanggal 3 Pebruari 2024 ke sejumlah kantor Cab.Pembantu di wilayahnya dan pada kantor Cab. Pembantu Maelang ditemukan adanya sejumlah transaksi mencurigakan yang setelah diperiksa lebih lanjut telah menyebabkan kerugian sebesar Rp 450 juta. Atas dasar temuan tersebut selanjutnya pada tanggal 5 Pebruari 2024 kasusnya dilaporkan ke Polres Bolmong.
Lebih lanjut diuraikan oleh Iptu Liefan, menerima adanya laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah bukti berupa dokumen dan meminta keterangan para saksi.
Setelah didapat cukup bukti kemudian Tim Berantas Sat Reskrim yang dipimpinnya melakukan pengintaian untuk memburu pelaku. Alhasil pada hari Jumat tanggal 16 Pebruari 2024 sekitar pukul 14.00 wita diperoleh informasi keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah keluarganya di desa Lolanan kec. Samgtombolang dan pada pukul 17.00 wita pelaku Kodi berhasil diciduk dan dibawa ke kantor Polres Bolmong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Di hadapan penyidik pelaku HAT alias Kodi mengaku bahwa uang yang digelapkannya tersebut telah digunakannya untuk bermain judi online.
Sementara itu menurut Barnabas Kermite selaku Staf PT. Pos Indonesia (Persero) Kotamobagu, lelaki HAT alias Kodi adalah karyawan non organik pada PT. Pos Indonesia Cab. Pembantu Maelang yang bertugas mengantar dan menerima paket / kiriman namun oleh manajer PT. Pos Indonesia (Persero) Kotamobagu telah diberi Surat Tugas untuk menjabat sementara sebagai Kepala PT. Pos Indonesia Cab. Pembantu Maelang.
termasuk didalamnya kewenangan untuk menyetujui transfer lewat rekening Pospay antara Rp 2 juta s/d Rp 10 juta ke rekening weselpos. Diduga kewenangan inilah yang disalahgunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya tersebut. ( Fandi )