Diduga HGU PT Pesawon Raya Tidak Sesuai Fakta Dilapangan Ketua PJI Pelalawan Sorot PT Pesawon Raya

Diduga HGU PT Pesawon Raya Tidak Sesuai Fakta Dilapangan Ketua PJI Pelalawan Sorot PT Pesawon Raya

 

Bacaan Lainnya

 

 

Media Humas Polri.Com||PELALAWAN

 

Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) mencurigai atau menduga PT.Pesawon Raya yang beroperasi diwilayah Desa Rantau baru Kuala terusan di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, menguasai lahan lebih dari luas Hak Guna Usaha (HGU) diberikan, Hal itu disampaikan oleh Mantan pemegang peran penting di perusahaan tersebut yaitu Kepala Biro Daerah media Sinar Pagi Baru pada hari Selasa, tanggal 14/2/2023 lewat hp seluler.

 

Berdasarkan data pendukung yang diserahkan mantan orang penting PT Pesawon Raya itu, perkebunan seluas 625, 5 Menurut Mantan Orang Penting di PT Pesawon Raya, Pengusaha atau Pemilik Kebun tersebut mengusai lahan lebih dari 100 hektar

 

“Perlu dibentuk tim khusus guna mengetahui kebenaran akan hal ini, terlebih diketahui adanya konsensi luas areal tanaman antara lain 1.TM .560.59 Ha, 2. TBM 56.10 Ha, 3. Land Clearing ( LC ) 60.89.Ha, 4. Emplacement seluas 3.50 Ha, 5. Jalan atau Jembatan 36.50 Ha dikuasai, dan Kita juga mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap masyarakat sekitar sebelum pengurusan dan perpanjangan HGU diterbitkan “ kata ketua PJI

 

Kepala Biro Sinar Pagi Baru Kabupaten Pelalawan meminta Pemerintah Daerah dan penegak hukum supaya Lahan PT. Pesawon Raya di ukur ulang, bila mana ada temuan pelanggaran hukum harus dituntut sesuai hukum yang berlaku di NKRI, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan benar-benar menkroscek ijin PT.Pesawon Raya “ ujar ketua PJI secara tegas

 

( Tim )

Pos terkait