Lembata // Media Humas Polri.Com
Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan Kepala Desa Babokerong, MS telah memasuki tahapan pembacaan Pledoi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh bulan penjara.
Pledoi MS dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa MS yaitu Nurhayati Kasman yang bertempat di Pengadilan Negeri Lembata, pada Senin, 05 Juni 2023.
Selesai membacakan Pledoi, Nurhayati mengatakan, ia sangat berharap penuh Kepada yang mulia majelis hakim yang mengadili perkara MS dapat memutuskan lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Lebih lanjut, Nurhayati ada tiga alasan sebagaimana yang tertuang dalam Pledoi yang telah di bacakan. Saya bersama tim sudah kerja maksimal namun segalanya kita kembalikan kepada yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili dan memutuskan Perkara MS ini. Ungkapnya.
Kembali Nurhayati Kasman mengatakan ada tiga pertimbangan sehingga pihaknya meminta agar putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni ; Pertama, MS selama persidangan selalu sopan. Kedua, MS selalu kooperatif dalam persidangan dan ketiga, MS merupakan tulang punggung keluarga.
“Kita berharap MS dapat dihukum lebih ringan karena tiga alasan yang tadi saya bilang,” harap Nurhayati.
Nurhayati Kasman menjelaskan, MS dalam kasus ini di Dakwakan dalam bentuk Tunggal yaitu pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana MS adalah pengguna yang tidak tau bahwa ijazahnya palsu. Sebab, berdasarkan fakta sidang, MS baru mengetahui kalau ijazahnya palsu setelah diperiksa di Polres Lembata.
Dalam kasus ini, MS tidak punya niat untuk melakukan tindak pidana. Dalam persidangan, MS mengatakan tidak ada orang yang ingin punya ijazah palsu.
“Saya tidak merasa bersalah dalam kasus ini tapi saya sangat menyesal dengan apa yang dilakukan VO karena istrinya terpaksa harus menjadi tulang punggung keluarga,” ungkap Nurhayati mengutip MS dalam persidangan.
“Dia yakin sekali kalau ijazah itu asli. Bahkan penyidik memberitahu ijazah palsu juga dia tidak percaya. Karena Saat dia minta legalisir, ada legalisirnya dari lembaga Ristek Nusantara,” jelas Nurhayati.
Sebagai kuasa hukum, Nurhayati mempercayakan kasus ini sepenuhnya kepada yang Mulia Majelis Hakim, sehingga Nurhayati tetap berharap agar hukuman yang diberikan lebih rendah dari tuntutan Jaksa JPU.
Untuk diketahui, Sidang putusan pada terdakwa MS akan dilaksanakan pada tanggal Senin, 12 Juni 2023 mendatang. (Ahmad)