Lembata // Media Humas Polri.Com
Telah diduga kuat melanggar sumpah jabatan oleh oknum Kepala Desa Saleh Wahid dengan Tidak melakukan tanda tangan berkas warga yang hendak melakukan pinjaman di bank BRI lewoleba untuk keperluan usaha.
Kasman warga Desa Kaohua Kecamatan Buyasuri Kabupaten Lembata akan mendatangi kantor bupati Lembata untuk meminta kepada Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Jawa M.Si agar dapat menonaktifkan Oknum kades Saleh Wahid, sebagai kepala desa Kaohua, bukan hanya itu, menurut Kasman warga setempat beberapa kalangan masyarakat desa mengeluhkan akan tindak Dugaan korupsi, yang sampai saat ini belum tak kunjung selesai, ungkapnya.
Ramlan Hasan adalah suaminya Kasman yang melakukan pinjaman modal usaha di Bank BRI kepada Media Humas Polri menyatakan bahwa, saya mendatangi kantor desa sejak tgl 3 Mei 2023 untuk memberikan berkas permohonan pinjaman di bank BRI, kemudian saya di arahkan oleh kades Saleh Wahid bahwa titip saja berkas salah satu kaur. kemudian keesokan harinya tgl 4 istri sy ke kantor lagi dan kades menyampaikan bahwa berkas sy belum lengkap sehingga istri sy bersama salah satunya melengkapi berkas kemudian sy titip lagi sama kaur tersebut dan pada hari jumad, sy ke kantor lagi namun kantor desa di tutup. Terang Ramlan.
Kemudian dikatakannya, Pada hari senin tgl 9 Mei sy ke kantor desa , dan para staf aparat desa menyampaikan bahwa, kades ada ke lewoleba urus ADD, karena, dirinya merasa tidak puas akhirnya dirinya mendatangi rumah kediaman Kades Saleh Wahid dan ternyata Saleh Wahid berada di kediamannya, kemudian dirinya menyodorkan berkas tersebut namun sayang seribu sayang penuh kecewanya mendengar ungkapan dari seorang kepala desa yakni ” Saya tidak mau tanda tangan dengan alasan diantaranya;
1. Anda bukan seorang janda, kalau janda saya tanda tangan.
2. Keadaan sekarang lagi eror.
3. kenapa tidak menggunakan nama suami mu ? karena suamimu selaku kepala rumah tangga apalagi sebelumnya keredit kali ini untk yangg kedua kalinya pada keredit yang pertama juga atas nama anda. Mendengar perkataan dari mulut sang Kades tersebut dirinya pulang dan langsung mendatangi bapak camat Buyasuri , dan selanjutnya Camat perintahkan dirinya untuk antar berkas kembali dan serahkan ke kades Saleh Wahid dan sampaikan bahwa camat yang suruh tanda tangan. Masalah di bank mau perempuan atau laki laki itu bukan menjadi urusan seorang kepala desa, dimana merupakan tugasmu adalah tanda tangan berkas, bukan mempersoalkan masalah interen antara peminjam dengan pihak bank, ucap Camat Buyasuri, Charles SH.
Sementara Kepala Desa Kauhoa, Saleh Wahid ketika dikonfirmasi Media Humas Polri melalui pesan WhatsApp pada Rabu 9/5/2023). Menyatakan bahwa, Sebagai Kepala Desa punya tugas dan tanggungjawab terhadap masyarakat umumnya dan banyak tugas dan tanggungjawab sehingga punya banyak kesibukan lain yang harus diselesaikan juga, saya selaku kepala Desa tidak ada tendensi alias Dendam kesumat terhadap masyarakat siapapun sampai berimbas pada tidak melayani kebutuhan masyarakat, berarti itu Analisa yang keliru” ,,jadi setiap siapapun warga masyarakat yang datang butuh kesabaran dan pengertian baik. ungkapnya.
Saleh Wahid menyebutkan bahwa, Berkaitan dengan pengajuan pinjaman masyarakat ke lembaga keuangan manapun itu adalah 100% haknya masyarakat akan tetapi perlu dipahami bahwa secara administrasi melalui berawal prosesnya dari Desa maka sebagai pimpinan Wilayah Desa ( Kades) berhak punya analisa dan pertimbangan, kaitannya dengan tanggungjawab demi menjaga nama baik Desa dan masyarakat pada umumnya, jangan sampai pada akhirnya menyusahkan masyarakat sendiri, Tuturnya. (Ahmad)