Media humas polri.Com / Pesawaran
Terkesan menutup-nutupi dan tak mau beberkan temuan terkait Subhan Wijaya, inspektorat pesawaran pilih bungkam, senin 03/04/2023.
Zakaria Irban 4 mengatakan, berdasarkan PP 12 Tahun 2017 ada di pasal 26, kami tidak bisa menyampaikan bentuknya karena itu sudah disampaikan di kejaksaan mas, dan pasal 26 itu publik tidak bisa membuka hasil audit kerugian Negara, kalau kami beberkan isi audit itu kami akan dituntut dari pihak-pihak lain,”ujarnya.
Bertolak balik dengan yang disampaikan Zakaria, pegawai inspektorat lain nya mengatakan,itu bisa dituntut jika ada oknum yang tak mau memberikan keterbukaan publik, terkecuali kalau kita minta dokumennya memang itu tidak bisa, karena ada bagian-bagian yang rahasia.
Kalau hanya menyampaikan temuan-temuan itu ada di item apa saja atau pada tahun berapa kan bisa digambarkan secara umum seharusnya, misalnya saja ada ditemukan kerugian negara pada administrasinya mas” itu contoh, paling tidaknya ada keterbukaan informasi publik nya.”ucapnya.
Hermawansyah ketua DPD lembaga LPAKN RI Projamin Lampung sangat menyayangkan sikap oknum pegawai inspektorat yang pilih bungkam dan bersikap seperti tak senang atas kehadiran lembaga dan wartawan.
Saya sangat kecewa dengan pihak inspektorat pesawaran, karena bersikap kurang baik saat dikonfirmasi oleh wartawan, dan lebih pilih bungkam tak mau sebutkan hasil temuan inspektorat hingga muncul kerugian Negara sebesar Rp 33.292.274 dan itupun sudah di kembali kan ke kas desa .. itu ada di item apa dan pada tahun berapa.”sesalnya.
Lanjut Hermawansyah kalau hasil temuan dari inspektorat itu lalu muncul kerugian tersebut diatas dan sudah di kembali kan ke kas desa Lalu bagai mana dengan pidana nya apakah pidana nya terhapus kan , jujur saya selaku ketua Lembaga pemantau aset dan keuangan negara Ri projamin DPD Lampung sangat kecewa dengan Hasil temuan inspektorat pesawaran karna kami duga team investigasi dalam tekanan dan intervensi dari pihak tertentu.
Jujur kalau betul betul di hitung secara detail kerugian negara itu mencapai ratusan juta bahkan bisa lebih.
Masih dari Hermawansyah, kami dari lembaga LPAKN RI Projamin Lampung tidak akan berhenti disini saja, kami akan terus mengusut dugaan korupsi dana desa di Pekondoh yang diduga dilakukan oleh mantan kepala desa Subhan Wijaya dan kerugian negara di tafsir hingga Rp 1.200.000.000 atau 1,2 M,”tutupnya. (Arifin/tim)