Diduga Intimidasi Wartawan, Ketua IWO I Empat Lawang geram
Empat Lawang || Media Humas Polri
Oknum berinisial “R” di duga intimidasi serta hambat tugas wartawan untuk konfirmasi, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWO I) Empat Lawang angkat bicara. Selasa (05/09/2023)
Pasalnya, oknum berinisial “R” melalui saluran telephone dengan nomor 0811544**** mengatakan kata-kata arogansi tidak pantas, berupa intimidasi serta menghambat tugas/profesi wartawan.
Adapun isi percakapan intimidasi serta menghambat tugas wartawan sebagai berikut ;
Kaban jangan sok hebat, wartawan lain bertemu galo ngopi bareng, ngobrol, apo, bukan nak melagoi.
nak wawancara katik urusan kaban siapo sek kaban, sek media kabannu jelas nedo legalitas kabannu, awas pagi kutanyokan terdaftar nedo kabannu, jadi aku buktikan yee, aku kabari yee. yang kedua hak kaban untuk betemu dengan bicik u pedio, sekarang aku tanyo apokah wajib berhak menjawab konfirmasi kamutu, ” dekte “R” dengan nada arogansi berupa intimidasi dan hambat tugas jurnalistik.
” Kamu jangan sok hebat, wartawan lain bertemu semua ngopi bareng, ngobrol, apa, bukan mau menghajar. nak wawancara tidak ada urusan kamu siapa dirimu, sedangkan media kamu itu jelas tidak legalitas kamu itu awas besok pagi saya tanyakan terdaftar tidak kamu itu, jadi saya buktikan yaa, besok saya kabari yaa. yang kedua hak kamu untuk bertemu dengan bibik itu apa namanya, sekarang aku tanya apakah wajib berhak menjawab konfirmasi kamu itu, ” dekte “R” dengan nada tinggi berupa intimidasi serta hambat tugas Jurnalistik.
Menyikapi hal tersebut ketua ikatan wartawan online indonesia (DPD IWO – I) Kabupaten Empat Lawang Likwan Yu angkat bicara,
Jika oknum yang mendekte wartawan tentang legalitas, tentang hak kewajiban, serta hak jurnalis, itu bukan kewenangan oknum “R”. dan bukan menjadi kewenangan siapapun, ” Tegasnya.
Melainkan yang berhak menjawab adalah siapapun yang di konfirmasi itu yang berhak untuk menjawab. bukan sebaliknya malah mendekte, mengintimidasi dan menghambat tugas-tugas daripada wartawan itu sendiri, ” Tambahnya.
Hal arogansi seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. karena ini memyangkut profesi, saya sebagai ketua Ikatan wartawan Online Indonesia DPD IWO-I Empat Lawang sudah pasti akan membawa perihal ini ke jalur hukum yang berlaku. saya pastikan tidak ada oknum yang kebal hukum di NKRI ini, ” Tegas.
Berdasarkan perihal di atas, dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya tindakan pengancaman adalah tindakan yang melanggar hukum yakni melanggar kitab UU hukum pidana pada Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP.
“ Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. barang siapa yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“ Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut, sehingga oknum dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Intimidasi dan persekusi terhadap wartawan tidak dibenarkan sama sekali. sebab, tugas pokok jurnalis memenuhi hak publik untuk mengakses informasi secara balance.
“ Perilaku arogansi ini tidak dibenarkan. karena, sama saja merampas kemerdekaan pers/wartawan”, dijelaskan Likwanyu geram.
Hingga berita ini ditayangkan oknum “R” masih dalam upaya konfirmasi, apa landasan dasarnya sehingga diduga keras mengintimidasi dan menghambat tugas wartawan yang merupakan anggota ikatan wartawan online Indonesia DPD Kabupaten Empat Lawang.
Kabiro:lesi rusmika