Media Humas Polri // Sidoarjo
Perjudian Omset ratusan juta sabung ayam dan dadu di kabupaten Sidoarjo, semakin marak tidak tersentuh hukum. Ajang judi tersebut diduga beroperasi di wilayah hukum Polresta Sidoarjo, Jawa Timur Minggu 4 Februari 2024.
Menurut keterangan narasumber sebut saja (Yogi) 45 tahun, salah satu warga setempat saat di wawancarai, mengatakan tempat perjudian itu sudah cukup lama beroperasi, kurang lebih sekitar tiga bulan berjalan mas, lokasinya di bawah jembatan layang antara taman dan trosobo, lokasi masuknya lewat depan pabrik kaca, ada penjual sate dan gule untuk menutupi atau mengelabui agar tidak terendus kalo disini ada tempat Judi, tuturnya kepada awak media yang mewawancarai.
Kata Yogi disayangkan kenapa tidak ada tindakan dari pihak aparat kepolisian setempat padahal kegiatan Judi kan melawan hukum.
Beberapa Saksi termasuk dari Tokoh masyarakat NU saat di konfirmasi mengenai adanya perjudian di wilayah Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, menyampaikan Adanya perjudian tersebut sangat lah melanggar hukum serta Agama dan juga akan berdampak negatif untuk keamanan serta ketertiban dalam bermasyarakat.
Saya mengharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya kepolisian agar segera menghimbau dan melakukan penertiban terhadap kegiatan perjudian tersebut yang jelas jelas melanggar hukum khususnya di wilayah Hukum Polresta Sidoarjo agar tidak timbul aksi kriminalitas yang lebih tinggi lagi. ( Tim/Red/Nicky )