Diduga kades desa titiakar dan staf desa tidak mematuhi peraturan kedisiplinan di waktu jam kerja.
Dumai selasa 27/7/2021.
Saat tim lembaga Lcki dan awak media menemui kades Titi akar Rupat utara. di kantor kades ternyata pak kades dan sekdes nya tidak pernah masuk.
Bagian pelayanan kantor kepala desa mengatakan bahwa kades sedang tidak ada di kantor..
Kemudian Tim Lembaga Lcki dan awak media meminta buku absen staf desa kepada pelayanan kantor desa,
Dan setelah di cek dengan hasil peninjauan Lembaga lcki .
Ternyata begitu banyak penyimpangan dalam waktu jam kerja mereka.
Ibarat pepatah mengatakan,
Makan gaji buta.
Lebih erotis nya lagi sekdes dah ampir tiga bulan tak masuk kantor tetapi afsen nya tiap hari hadir .
Kata salah satu dari staf desa mengatakan kepada tim lembaga lcki dan awak media.
Sementara itu mereka sudah melanggar undang undang kedisiplinan kerja.
Yg terdapat di undang undang nomor 53 tahun 2010.
Kenapa hal yg seperti ini kerap terjadi..?
Ada apa..??
Bagi para BPD (Badan Pengawas Desa),
Harap di lebih di perhatikan kinerja aparatur desa Titi Akar Kecamatan Rupat utara,
Agar bisa di disiplinkan.
(Syafrizal / petrus )