Diduga Kades Rantau Sialang Memberhentikan Perangkat Desa Secara Sewenang-Wenang

Muba // Media Humas Polri

Serentak enam Perangkat Desa Rantau Sialang Kecamatan Sungai Keruh datangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) mempertanyakan tindak lanjut dari surat tertanggal 31 Maret 2023 Perihal Surat pengaduan Perangkat Desa.

Bacaan Lainnya

Kedatangan enam perangkat desa ke Kantor DPMD Muba pada senin 17 Apil 2023 bertujuan mempertanyakan nasib mereka yang diberhentikan oleh Festa Lozi Kades terpilih Desa Rantau Sialang dan dilantik pada awal November 2022 yang lalu.

Menurut para Perangkat Desa Rantau Sialang, Keputusan Kepala Desa Rantau Sialang Nomor 141/004 s/d 009 / KPTS-KADES/2023 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Rantau Sialang Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin itu tidak sah dan Batal demi Hukum karena pada lampirannya itu Keputusan Kepala Desa Sungai Medak Kecamatan Sekayu Nomor 141/ /KPTS-KADES/2023 tertanggal 29 Maret 2023 tentang pemberhentian perangka Sungai Medak Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin,bukan Desa Rantau Sialang Kecamatan Sungai Keruh meskipun itu ditanda tangan Kepala Desa Rantau Sialang atasnama Festa Lozi,kamis (20/4/2023).

Melalui Alam Gustam Kadus I memberikan keterangan bahwa Surat Keputusan Kepala itu tidak sah banyak sekali kejanggalan- kejanggalan dalam Keputusan Kepala Desa tersebut dan ini patut diduga Kepala Desa memberhentikan kami sebagai perangkat desa bukan karena peraturan dan perundang-undangan tetapi dikarenakan hal lain.

“Keputusan Kepala Desa itu tidak sah dan batal demi hukum di karenakan pada lampirannya itu Keputusan Kades Sungai Medak Kecamatan Sekayu bukan Keputusan Kepala Desa Rantau Sialang Kecamatan Sungai Keruh, Apakah diperbolehkan Kades Sungai Medak memberhentikan Perangkat Desa Rantau Sialang?,” tanya Alam saat memberikan keterangannya di Kantor Sekretariat AWDI DPC Muba pada,Senin (17/4/2023).

“Kesalahan lain dalam Keputusan Kepala Desa Rantau Sialang Nomor 141/005 dan 006 atas nama Alam Gustam selaku Kadus I,Ariansyah selaku Kadus V berjenis kelamin Perempuan Padahal saya dan Kadus V berjenis kelamin laki-laki, jadi Keputusan Kepala Desa itu dapat dipastikan salah orang atau bukan saya dan Ariansyah Kadus V yang dimaksud Keputusan kades tersebut,” jelas Alam.

“Selain itu juga Keputusan Kepala Desa Rantau Sialang Nomor 141/009/KPTS-KADES/2023 tentang pemberhentian perangkat desa atasnama Neli Yani selaku Kadus III,nama tersebut tidak sesuai dengan data Kependudukan Neliani baik berdasarkan KTP maupun Ijazah terakhir milik Neliani,” ungkap Alam.

“Dalam Keputusan Kepala tersebut menyebutkan kami tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, pada hal jabatan perangkat desa telah lama dipangkunya tentu telah memenuhi persyaratan dan peraturan yang mengatur tentang pengangkatan perangkat desa,” tutur Alam.

Kami pada hari Senin 17 April 2023 mendatangi kantor DPMD Muba di temui oleh Fitriadi, SE selaku Kepala Seksi Tata Pemerintahan dan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin,dalam pertemuan itu pihak DPMD hanya mengatakan wajar di berhentikan namun tanpa menjelaskan yang dimaksudnya wajar.

“Kami sudah mendatangi Kantor DPMD bertemu dengan pak Fitriadi selaku Kasi Tata pemerintahan dan dalam pertemuan itu kami hanya mendapat penjelasan wajar diberhentikan sebagai perangkat desa namun beliau tidak menjelaskan apa yang anggap wajar itu,” ujar Alam menjelaskan hasil pertemuannya dengan Kasi Tata pemerintahan DPMD Muba.

Atas hal tersebut empat Kepala Dusun (Kadus) terdiri dari Alam Gustam sebagai Kadus I, Neliani Kadus III, Ariansyah Kadus V, Rita Kadus VI dan dua Kepala Seksi (Kasi), Muslimin selaku Kasi Pemerintahan, Ulfa Deta Henita Kasi Pelayanan,akan menyampaikan Surat tertulis kepada Pimpinan beserta anggota DPRD Muba meminta di fasilitasi untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Perihal Keputusan Kepala Desa Rantau Sialang Nomor 141/004 s/d 009/KPTS-KADES/2023 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Rantau Sialang Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin,karena diduga Keputusan Kepala Desa tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk itu sehabis cuti lebaran ini kami akan menyurati dan beraudensi dengan Pimpinan beserta anggota DPRD Muba menyampaikan permohonan RDP atas peristiwa yang menimpah kami ini,”kata Alam menambahkan keterangan nya.

“Besar harapan kami Pimpinan beserta anggota DPRD Muba mendengar dan menindak lanjuti aspirasi kami yang dapat perlakuan tidak adil oleh Kepala Desa dalam proses pemberhentian kami sebagai perangkat desa,”Pungkas Alam.

Ditanyakan kepada Camat Sungai Keruh Edi Haryanto SH, MSi dasar dan acuan serta pertimbangannya dalam menerbitkan Surat Rekomendasi Camat Sungai Keruh Nomor B-141/91/KSK/III/2023 tanggal 17 Maret 2023 Perihal pemberhentian perangkat desa Rantau Sialang,Camat Mengatakan saat ini belum bisa memberikan keterangan secara rinci karena lagi libur lebaran.

“Sehubungan sekarang lagi libur,saya belum bisa memberikan penjelasan secara rinci terkait rekomendasi yang saya terbitkan itu,” kata camat lewat sambungan teleponnya.

Sementara Pihak Dinas PMD Muba melalui Kepala Seksi Tata Pemerintahan dan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, Fitriadi, SE menyampaikan konfirmasinya terkait keterangan 6 perangkat desa yang menemuinya menjelaskan proses pemberhentian Perangkat desa Rantau Sialang kec.Sungai Keruh kab.Muba.

“Berkaitan dengan pengaduan 7 perangkat Desa Rantau Sialang kec. Sungai keruh. yang disampaikan ke dinas PMD, pada tanggal 13 April 2023, kami telah meminta kades Rantau sialang untuk hadir memberikan klarifikasi, dan dari hasil keterangan dan bukti tertulis yang disampaikan kades,” disampaikannya melalui pesan singkat WhatsApp pada,Rabu (19/4/2023).”Bahwa pemberhentian perangkat Desa telah

1.Mendapat rekomendasi tertulis dr Camat sungai keruh dan berdasarkan ketentuan PERDA 6/2017,” katanya.

“Lima Perangkat desa diberhentikan Karena tidak memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, Pada Saat diangkat berdasarkan tanggal ditetapkan SK pengangkatannya, 1 orang usianya kurang dari 20 tahun dan 4 orang juga saat diangkat belum memiliki ijazah SMU/sederajat,”jelasnya.

“Dua Perangkat yang telah melanggar larangan perangkat Desa. Tidak masuk kerja 60 hari tanpa alasan yang dapat di pertanggung jawabkan,”ujarnya.

“Yang hadir kemarin hanya 6 perangkat desa dan yang saya maksud sesuai perangkat desa di berhentikan itu. Karena saya tanya apa tugas dan fungsi perangkat desa berdasarkan jabatan masing-masing, dan UU tentang desa dan peraturan tentang perangkat desa saja tidak tahu,” tukasnya.

Namun sayangnya saat media menelusuri Perda Muba Nomor 6 Tahun 2017 tidak menemukan perda itu tentang pemberhentian Perangkat Desa.

Sedangkan Kades Rantau Sialang Festa Lozi saat ditanya lewat pesan singkat WhatsApp terkait Keputusan Kepala Desa Rantau Sialang Nomor 141/004 s/d 009 / KPTS-KADES/2023 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Rantau Sialang Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin,sebagaimana pada lampirannya tertera Keputusan Kepala Desa Sungai Medak Kecamatan Sekayu bukan Desa Rantau Sialang Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba.

Dan pada Keputusan Kepala Desa Rantau Sialang atas nama Alam Gustam dan Ariansyah berjenis kelamin Perempuan Padahal keduanya berjenis kelamin Laki-laki.

Begitu juga Keputusan Kepala Desa Rantau Sialang atasnama Neli Yani, padahal berdasarkan data Kependudukan yang resmi dikeluarkan negara (KTP dan Ijazah) adalah Neliani bukan Neli Yani sebagaimana tertera dalam Keputusan Kepala Desa Rantau Sialang Nomor 141/009/KPTS-KADES/2023 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Rantau Sialang Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin.

Namun Kades Rantau Sialang Festa Lozi tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Sebagai informasi mekanisme pemberhentian perangkat desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa;.Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223;

Perihal pemberhentian perangkat desa dapat diuraikan dan simpulkan sebagai berikut:

1.Bahwa ketika memberhentikan perangkat desa itu harus dengan dasar hukum yang jelas, apa yang menyebabkan perangkat desa tersebut diberhentikan.

2.Bahwa secara ringkas, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila:

a.Meninggal dunia.

b.Habis masa jabatan berdasarkan usia, yaitu 60 (enam puluh) tahun.

c.Terkena pidana yang sudah inkra sekurang-kurang 5 (lima) tahun.

d.Melakukan tindak asusila yang terbukti dan diakui.

e.Berhalangan tetap, yaitu sakit menaun yang tidak memungkinkan lagi menjalankan tugas berdasarkan Keterangan dokter.

f.Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa.

g.Melanggar larangan sebagai perangkat desa.

h.Mengundurkan diri.

3.Bahwa penyebab perangkat desa diberhentikan itu terdapat prosedur masing-masing yang harus dipatuhi misalkan Perda di suatu Daerah.

4.Bahwa tidak dibenarkan pemberhentian perangkat desa karena konfik kepentingan. Misalnya imbas pilkades, dan lain-lain. (Tim AWDI Muba)

Pos terkait