Media Humas Polri // Labuhanbatu Utara
Perusahaan PT.Torganda yang sudah terkenal dengan kesemana-menaan terhadap pekerja/buruh yang ada, masih tetap berdiri kokoh walau para pekerja/buruh kerap mendapat perlakuan yang sudah tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan, Rabu (15/1/2025)
Kekecewaan pun diungkapkan salah seorang pekerja/buruh yang berinisial JT (41) yang saat ini sedang menuntut keadilan atas pemutasian sepihak yang dilakukan pihak perusahaan terhadap dirinya. Dimana pada bulan Oktober 2024 lalu,JT menerima pemutasian yang dilakukan tanpa adanya Peraturan Perusahaan (PP) /Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Benar bang, di bulan Oktober tahun 2024 lalu, saya menerima surat pemutasian dari pihak perusahan, namun karena saya tidak setuju, saya melalui serikat kami melakukan penolakan atas pemutasian saya,” Ujar JT
Dengan segala upaya, saya sudah lakukan agar pemutasian saya di batalkan, mengingat, orang tua saya sudah tua bang, jadi kalau saya di pindahkan ke rantau kasai, lebih jauh untuk menjenguk orang tua saya yang di medan. Dan bukan hanya itu saja yang menjadi alasan saya menolak pemutasian itu bang, salah satu nya, dengan tidak adanya peraturan perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), saya menolak di mutasi,” Tuturnya
Lebih lanjut,”dalam hal ini, saya yang di dampingi oleh Serikat Pekerja Metal Indonesia, sudah juga melakukan upaya-upaya hukum, mulai dari bilartite, tripartite, bahkan sampai ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Labuhanbatu utara,”terangnya
Dalam hal pemutasian saya ini, saat ini segala hak-hak saya sudah diputus oleh perusahan putus bang, tanpa status yang pasti, Tunjangan Hari Natal saya pun tidak mereka keluarkan.dimana bulan Desember 2024 lalu, semua rekan-rekan menerima THN, saya sudah tidak, tidak hanya batas disitu saja bang, saya pun sudah tidak di perbolehkan untuk bekerja, yang paling menyakitkan lagi, BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan saya pun sudah mereka putus bang,” imbuhnya
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Labuhanbatu Utara Bapak Surya Dayan Pengaribuan, SH menyampaikan,” Dalam hal ini, kami juga masih berupaya untuk memperjuangkan dua anggota kita yang di mutasi, dan saya sebagai ketua konsulat cabang Federasi pekerja metal Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Utara sangat menyesalkan sifat arogansi perusahaan terhadap pekerja/buruh yang ada,pasalnya, pihak disnaker dan wasnaker Labuhanbatu Utara sudah mengeluarkan surat anjuran untuk pembatalan pemutasian terhadap dua anggota kami,” Terang bung Dayan sapaan akrabnya
Kita dari segenap pengurus FSPMI menghargai segala proses dan presedur yang ada. Namun, pihak perusahaan juga harus taat akan proses yang ada.dimana, saat perselisihan terjadi, pihak perusahaan belum boleh melakukan tindakan yang dapat merugikan pekerja/buruh, dan kami optimis, pihak disnaker, wasnaker, dan juga bapak-bapak wakil rakyat yang duduk di DPRD Labuhanbatu utara, khususnya komisi B dapat menyelesaikan permasalahan ini, tanpa harus melalui PHI, dan kami juga menilai, bahwa ini sudah bentuk intimidasi dan diskriminasi terhadap pekerja/buruh yang ada,” Tutup nya dengan nada lantang. ( Julhadi Simanjuntak )