Diduga Kebal Hukum Tafakhoi Halawa Nekat Tidak Bayar Gaji Perangkat Desa Dengan Alasan Belum Di SPJ Kan

Diduga Kebal Hukum Tafakhoi Halawa Nekat Tidak Bayar Gaji Perangkat Desa Dengan Alasan Belum Di SPJ Kan

Sumut || Mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Perangkat Desa Lolohowa Kecamatan Lolowa’u Kabupaten Nias Selatan berinisial EH yang diberhentikan dari jabatan Kaur Perencanaan, mengaku gajinya selama 7 bulan semasa aktif sebagai perangkat desa belum dibayar oleh Kepala Desa Lolohowa An. Tafakhoi halawa

Kepada media humas polri, EH menuturkan bahwa selain tidak mengetahui apa sebab pemberhentian dirinya dari jabatan perangkat desa juga Gajinya selama 7 bulan belum dia terima sepeser pun dari pemerintah desa lolohowa yakni TafakhoiHalawa Selaku Kepala Desa atau Pengguna Anggara. EH menduga bahwa ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh kepala desa untuk menyingkirkan dirinya dari perangkat desa agar gaji tersebut dapat digelapkan oleh kepala desa lolohowa untuk keperluan pribadinya, sebab setiap ia menanyakan soal gaji tersebut kepala desa selalu menjawab “sabar, sedang proses”. Tutur EH kepada media pada tanggal 14 September 2022.

Sementara itu, pada hasil wawancara yang dilakukan tim investigasi media pada beberapa waktu lalu yang mengkonfirmasi kepada kepala desa lolohowa melalui pesan Whattsapp terkait informasi tersebut, kepala desa mengaku bahwa benar gaji tersebut memang belum dibayar karena masih ada sangkutan atau tanggungjawab yang belum dia selesaikan, salah satunya kelengkapan administrasi pelaksanaan APBDes T.A 2020 semasa dia Bendahara desa yang hingga saat ini belum diserahkan di Inspektorat Kabupaten Nias Selatan. Bahkan Tafakhoi Halawa menegaskan bahwa sebelum yang bersangkutan belum memenuhi tuntutan yang wajib diserahkan atau disiapkan maka gajinya tidak boleh dibayarkan, hal ini sudah dimuat dalam surat berita acara keputusan antara BPD dan Pemerintahan Desa Lolohowa. Dan sampai saat ini gaji tersebut belum di SPJ kan, boleh dikonfirmasi ke dinas PMD Kab. Nias Selatan. Tegas Tafakhoi Halawa.

Pernyataan kepala desa ini pun menimbulkan pengakuan baru dari EH saat dikonfirmasi oleh Media. EH mengaku bahwa ” bagaimana saya bisa menyelesaikan persoalan administrasi di desa lolohowa sementara saya sudah diberhentikan dan tidak aktif lagi, serta terkait dugaan bahwa saya sudah pakai sejumlah dana desa pada saat saya menjadi bendahara desa sama sekali itu tidak benar. Ungkap EH.

Lebih detail dijelaskan EH bahwa, Dana Desa pada masa saya bendahara desa sudah dipakai oleh kepala desa, setiap kami ambil pencairan dana desa lolohowa ke Bank BRI kepala desa tafakhoi halawa selalu berusaha mengambil dana tersebut dari saya dengan alasan pinjaman atau pakai sementara tetapi dia (tafakhoi halawa) tidak mau tandatangan kwintansi kepada saya. Bahkan tafakhoi halawa pernah mengacam saya untuk dipecat dari kepala desa jika saya tidak menuruti permintaanya, makanya dari pada saya dipecat lebih baik dana tersebut saya serahkan kepadanya. Demikian pengakuan EH kepada Media sambil menunjukan/memperlihatkan beberapa bukti berupa kwitansi pinjaman dana yang pernah ditandatangani oleh Tafakhoi Halawa.

Red/Tim Investigasi
Media Humas Polri Prov. Sumut

Pos terkait