Media Humas Polri || Pringsewu Lampung
Atas maraknya pemberitaan di media online terkait adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh tiga Kakon di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu yaitu pekon Candi Retno, Gemaripah, dan Karang Sari.
Anggota dan tim DPC PPWI Pringsewu telah turun dan mengkroscek pekerjaan Pekon – pekon tersebut, dan menemukan banyak ketidaksesuaian dengan apa yang sudah dianggarkan, dan diduga telah banyak merugikan negara.
Atas dasar itu ketua DPC PPWI Pringsewu Neki Irawan beserta anggota melaporkan tiga Pekon tersebut ke Kejaksaan Negeri Pringsewu pada hari Selasa (4/7/2023) yang lalu.
Untuk menanyakan perkembangan terkait laporan tersebut awak media mendatangi Sekretariat DPC PPWI Pringsewu dan Neki Irawan ketua DPC PPWI Pringsewu menjelaskan kepada pewarta, “Iya kami dua minggu yang lalu telah mendatangi Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk mengkonfirmasi sampai dimana tindak lanjut dari laporan yang telah kami laporkan terkait Pekon Candi Retno, Gemaripah dan Karang Sari, namun dari penjelasan dari pak Kadek yang tidak salah adalah Kasi Intel dan Pak Asep yang kami temui di Kejaksaan Negeri mengatakan data yang kami serahkan kurang valid dan kami suruh hitung sendiri berapa kerugian negara, karna kata pak Kadek Kejaksaan Negeri bukan tim audit, jadi kalian hitung dulu kerugiannya baru dilampirkan dilaporkannya. Jadi begitu mas yang dikatakan Kejaksaan Negeri kepada kami,” imbuhnya.
Masih kata Neki, “Kan sangat aneh mas, kami yang melaporkan terkait dugaan korupsi kok malah kita yang disuruh menghitung kerugian negara, dan ada fakta baru lagi mas, rupanya saat kami dua minggu yang lalu mendatangi Kejaksaan Negeri Pringsewu rupanya ketiga Kakon ini sudah mengembalikan kerugian negara, seperti Kakon Gemaripah telah mengembalikan Rp. 37.000.000,- dan yang lainnya pun telah mengembalikan kerugian negara. Kami tahu ini dari narasumber kami yang kami sembunyikan namanya, yang jelas narasumber kami ini adalah Kepala Pekon juga, dan saya dan anggota ada saat narasumber kami ini menelpon Kakon Gemaripah Kasiman, dan Kasiman sendiri yang mengatakan bahwa dia dan dua Kakon yang lainnya telah mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Pringsewu,” ucap Neki.
Di tempat terpisah Tim PH PPWI Nasional Ujang Kosasih, S. H menyayangkan Kejaksaan Negeri Pringsewu yang mengabaikan laporan temuan masyarakat atas dugaan korupsi anggaran DD di 3 pekon tersebut yang telah merugikan negara. Ujang Kosasih mengatakan, “Berdasarkan pasal 4 Undang – Undang Tipikor menyatakan “Pengembalian kerugian – kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan di pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3,””ucap PH PPWI Ujang Kosasih, S. H.
Masih dalam keterangannya, “Seharusnya Kejaksaan Negeri Pringsewu menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan, tetapi malah pelapor yang suruh menghitung kerugian negara akal sehatnya ditaruh dimana itu? Kejaksaan Negeri kan digaji oleh negara,” pungkas Ujang Kosasih, “Nitip salam buat Kejaksaan Negeri Pringsewu mas, salam akal sehat dari PH PPWI Nasional gitu ya,” sambil tertawa kecil. (Arifin)