Diduga Kepala Desa Lolohowa Tafakhoi Halawa Gelapkan Gaji Perangkat Desa Hingga Lakukan Pemberhentian Tidak Prosedur

Diduga Kepala Desa Lolohowa Tafakhoi Halawa Gelapkan Gaji Perangkat Desa Hingga Lakukan Pemberhentian Tidak Prosedur

Sumut || Mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Pemberhentian perangkat desa yang dilakukan secara sepihak oleh beberapa kepala desa seringkali terjadi di beberapa desa di seluruh indonesia dan bahkan ada yang sampai melakukan gugatan ke PTUN untuk mendapatkan keadilan hukum. Mirisnya tak sedikit kepala desa yang kalah di PTUN karena melakukan pemberhentian Perangkat Desa secara sewenang-wenang tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku. Kasus seperti ini yang sedang dialami oleh Perangkat Desa Lolohowa Kecamatan Lolowa’u Kabupaten Nias Selatan berinisial EH yang diberhentikan dari jabatan Kaur Perencanaan oleh Kepala Desa Lolohowa An. Tafakhoi halawa.

Kepada media humas polri, EH menuturkan bahwa pemberhentianya dari jabatan perangkat desa membuat dirinya tidak terima karena tidak mengetahui apa sebab pemberhentian tersebut dilakukan oleh kepala desa terhadap dirinya. Ia mengaku kaget ketika menerima sepucuk surat dari pihak pemerintah desa pada tanggal 09 agustus 2022 yang isinya bahwa kepala desa lolohowa memutuskan untuk memberhentikan Dirinya dari jabatan perangkat desa, dan yang lebih mirisnya lagi menurutnya adalah surat tersebut diterbitkan tanggal 30 juli 2022 sementara baru diterima tanggal 09 agustus 2022 padahal rumah saya hanya berjarak 200 meter dari kantor desa. Diduga ada unsur kesengajaan untuk menyingkirkan dirinya dari perangkat desa karena kepentingan pihak lain. Tutur EH kepada media pada tanggal 23 agustus 2022.

Pihaknya menjelaskan bahwa, sebelumnya saat dirinya menjabat sebagai perangkat desa dia menjalankan tugas sebagai bendahara Desa Lolohowa kemudian dirolling ke jabatan Kaur Perencanaan, dan segala tugas dan tanggungjawab nya sebagai perangkat desa sudah dilaksanakanya dengan penuh tanggungjawab. Sehingga ia sangat heran dan jengkel terhadap kebijakan sepihak dari kepala desa lolohowa yang memberhentikanya secara sepihak dan tanpa penjelasan dan alasan apapun serta tidak ada rekomendasi pemberhentian dari Camat Lolowa’u. Tak hanya itu saja yang menyakitkan bagi hati EH tapi gajinya selama menjabat sebagai perangkat desa selama 7 bulan terhitung sejak bulan januari hingga Juli 2022 belum dibayar oleh kepala desa lolohowa Kec. Lolowau, Kab. Nias Selatan An. Tafakhoi Halawa, padahal realisasi kegiatan sudah selesasi serta SPJ sudah dikirim ke dinas terkait di nias selatan sehingga tidak ada alasan untuk tidak dibayarkan. Ia menduga bahwa gaji nya tersebut sudah digelapkan oleh kepala desa lolohowa untuk keperluan pribadinya, sebab setiap ia menanyakan soal gaji tersebut kepala desa selalu menjawab “sabar, sedang proses”. Ungkap EH

Sementara itu, tim investigasi media humas polri wilayah sumatera utara mencoba mengkonfirmasi kepada kepala desa lolohowa melalui pesan Whattsapp terkait informasi tersebut pada tanggal 24 agustus 2022, kepala desa menjawab melalui pesan whattsapp bahwa
pemberhentian perangkat desa tersebut sudah sesuai prosedur dan ada rekomendasi dari Camat.

“Bisa bapak minta yg bersangkutan untuk membaca SK pemberhentiannya dimana di dalam Surat tersebut pada poin ( a ) tertuang nomor dan tanggal Rekomendasi pemberhentian dari Camat. Kemudian untuk persoalan honor memang benar belum kami bayarkan/ realisasikan, dengan alasan masih ada sangkutan atau tanggungjawab yang belum dia selesaikan, salah satunya kelengkapan administrasi pelaksanaan APBDes T.A 2020 semasa dia Bendahara desa, hingga saat ini belum diserahkan di Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, dan masih ada beban lainnya. Tutur Tafakhoi Halawa selaku kepala desa lolohowa, kec. Lolowa’u, kab nias selatan

 

Untuk mengungkap kejanggalan dalam pemberhentian dirinya sebagai perangkat desa yang diduga tidak sesuai prosedur, EH mengatakan kepada media pada tanggal 23 agustus 2022 bahwa persoalan pemecatan ini akan dibawanya ke jalur hukum yakni mengajukan gugatan perdata di Pengadilan PTUN di sumatera utara yang diprediksinya akan segera didaftarkan dalam waktu dekat, termasuk melaporkan kepala desa lolohowa kepada APIP / Aparat Pengawas Internal Pemerintah. Namun disamping itu EH tetap memberi waktu atau mempersilahkan kepala desa lololowa jika ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan profesional. Harap EH

Red/Tim Investigasi
Media Humas Polri Prov. Sumut

Pos terkait