Muaradua || Media humas polri.Com
Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tingkat SMP tahun ajaran 2023/2024 Muaradua Kabupaten Oku Selatan. Tim media dan LSM mendapat laporan adanya pungutan liar (pungli) saat proses PPDB tahun ini.
Salah satu narasumber yang menyampaikan, keluhannya pada LSM dan Media kalau ada upaya pungli saat PPDB tahun ini, Di SMP Cokroaminoto Muaradua Oku Selatan, 5 Agustus 2023.
Dugaan pungli tersebut terjadi di SMP Cokroaminoto Muaradua Oku Selatan. Pungli dilakukan oleh Oknum guru dengan meminta uang daftar ulang, dan uang tersebut untuk membeli atribut sekolah, seragam olah raga, Batik, Raport / sampul raport, dan rompi sekolah.
Saat di konfirmasi kepala Sekolah EJP membenarkan ada nya penjualan atribut dan seragam sekolah juga LKS, Beliau mengatakan SMP Cokroaminoto muaradua Kabupaten Oku Selatan,ini SMP swasta, Jadi boleh saja mengadakan penjualan atribut, seragam dan LKS tersebut, tidak ada yang melarang.jelas Kepala Sekolah.
Saat di tanyakan,apa kah SMP Cokroaminoto Muaradua ini mendapat dana bantuan Operasi Sekolah, Kepala Sekolah EJP mengatakan, “SMP yang saya pimpin memang benar mendapatkan bantuan dana BOS. Dan kami tidak merasa bersalah menjual atribut, seragam sekolah dan LKS karena sudah saya bilang SMP ini kan Swasta jadi boleh boleh saja,” kata kepala sekolah EJP.
kepala sekolah SMP Cokroaminoto Muaradua Kabupaten Oku Selatan diduga telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) dan diduga telah melanggar UU.
Menurut narasumber banyak wali murid yang mengeluhkan hal ini, karena kebanyakan wali murid mayoritas buruh tani dan sangat merasa keberatan dengan adanya biaya sekolah makin meningkat. Di tambah lagi biaya pembelian Lembar kerja Siswa (LKS) yang di jual di sekolah, pemerintah kan sudah menyalurkan bantuan untuk siswa agar satuan Pendidikan tidak membebankan kepada wali murid, Namun masih banyak pihak sekolah mengambil keuntungan dalam dunia pendidikan.
Kepada dinas pendidikan Kabupaten Oku Selatan Agar kiranya dapat menindak tegas oknum kepala sekolah yang menyalah gunakan wewenang dan diduga telah melanggar peraturan yang di tetapkan Permendikbud. (Ali Umar)