Media Humas Polri // Labuhanbatu Utara
Kurang nya pengawasan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Labura Dan Juga Kordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan membuat sejumlah sekolah memasang Tarif biaya kelulusan hingga mencekik leher para orang tua siswa, Jum’at (17/5/2024).
Hal ini di ungkap kan oleh salah seorang wali murid yang anak nya bersekolah di Yayasan Islam Terpadu Nur Almubarak Kampug Pajak, kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu utara,” Saat ini saya hanya bisa bingung pak, harus dari mana kami menyiapkan uang sebesar Rp.1,5 juta untuk biaya ijazah anak saya yang saat ini sudah mendekati lulus-lulusan,” cetus ibu yang berinisial H (51).
Lanjutnya,” kami memang di panggil untuk musyawarah namun, sebagian orang tua wali murid tak ada yang berani protes, jadi saya pun hanya bisa diam pak, walau hasil musyawarah itu sangat-sangat memberatkan saya,” tutur nya.
Di tanya terkait untuk apa dana sebesar Rp. 1,5 juta yang di patok kan pihak sekolah, H menjelaskan,” uang itu untuk biaya kelulusan dan ijazah pak, kalau tak di bayar, ijazah anak kita akan mereka tahan, sementara makan saja pun kami sudah sulit,” imbuhnya.
Saat awak media mengkonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, Kordinator Wilayah (Korwil) pendidikan kecamatan NA IX-X ibu Siti Asroh Hasibuan menyatakan ketidak tahuan atas kejadian tersebut,” terkait masalah dana lulus-lulusan yang ada di sekolahan yayasan Islam Terpadu Al, Mubarak, Kampung pajak, kecamatan NA IX-X, saya tidak tahu, namun begitupun saya akan panggil pihak sekolah nya,” ujar Ibu Siti Asroh Hasibuan.
Sementara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Sekretaris Jenderal, mengeluarkan Surat Edaran mengenai wisuda PAUD, TK hingga SMA. SE Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 Melalui akun media sosial resmi mereka (@kemdikbud.ri), Kemendikbud Ristek menegaskan bahwa kegiatan wisuda tidak bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali murid.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Pertama dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Atas. Dalam surat edaran tersebut ada tiga poin penting yang disampaikan.
Berikut ini isi dari Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023: Sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, dengan hormat kami menghimbau Saudara untuk:
Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.
Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
Awak media pun mencoba mengkonfirmasi kepala dinas pendidikan kabupaten Labuhanbatu utara bapak Irwan Harahap terkait pungutan biaya lulus-lulusan yang begitu fantastis hingga mencapai Rp.1,5 juta per siswa,pesan terkirim dengan centang dia pertanda pesan terkirim, namun bapak Irwan Harahap enggan memberikan tanggapan,hingga pemberitaan ini sampai ke meja redaksi dan tayang.( Julhadi Simanjuntak )