Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Jamal idham Somasi Media Online Mitralpol.co
Nagan Raya – mediahumaspolri.com
Jamal Idham, melalui kuasa hukumnya melakukan somasi terhadap media mitralpol.com dengan tujuan untuk meminta hak jawab, protes keras dan koreksi terhadap pemberitaan yang di keluarkan oleh media tersebut.
Hal itu seperti disampaikan oleh Andi Jaya Adiputra, SH.,MH selaku pengacara Jamaluddin melalui rilisnya yang diterima media ini, Rabu, (27/04).
Adapun pemberitaan yang di tayangkan Mitrapol.com pada tanggal 9 April 2022 dengan judul “Perusahaan pemilik HGU versus Masyarakat Nagan Raya, Pak Bupati ada dimana…?dan pada 11 April 2022 di media online mitrapol.com dengan judul “Disaat HGU PT. GSM “Mati Suri”, siapakah kini yang bermain…?” dan “Perusahaan Pemilik HGU versus Masyarakat Nagan Raya, Pak Bupati ada dimana…?”.
“Berdasarkan analisa kami sebagai Penasihat hukum terlihat jelas jika Media online Mitrapol.com memuat berita dengan tidak berdasarkan fakta serta bukti-bukti yang valid, Sehingga merugikan serta mencemar nama baik klien kami,” terang Andi Jaya. Karena apa yang di muat di dalam berita tersebut telah menyudut kliennya.
Masih menurut Andi, Terhadap tuduhan-tuduhan Media Online Mitrapol.com dalam pemberitaan tersebut diatas dengan kalimat “bahkan tersiar khabar Sang Penguasa Nagan Raya dan Putra Mahkotanya pun ikut bermain dilahan tersebut melalui kaki tangannya untuk mendapatkan ribuan hektar lahan tersebut yang jelas-jelas itu terindikasi menyalahi hukum yang berlaku”,
“Sangatlah tidak patut dimuat dalam media karena sama sekali tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada, lagipula penilaian terkait menyalahi hukum atau tidak seharusnya dinilai oleh orang-orang yang memiliki kewenangan dan kapasitas di bidang itu,” ungkapnya.
Terkait tuduhan terhadap unsur penegak hukum dalam hal ini kepolisian yang turut pula disebutkan didalam pemberitaan tersebut, pengacara Jamaluddin menilai hal tersebut adalah suatu hal yang dapat merendahkan martabat sistem penegakan hukum serta aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian di kabupaten Nagan Raya yang seyogyanya secara objektif tidak membeda bedakan antara orang yang satu dengan orang yang lain.
“Bahwa atas hal tersebut kami sangat menyayangkan pemberitaan yang dilakukan oleh Mitrapol.com, seharusnya Media Mitrapol.com bisa lebih cermat dan objektif lagi dalam memuat dan/atau meliput berita sehingga tidak merugikan nama baik seseorang serta atas hal tersebut pula Media Online Mitrapol.com melakukan pemberitaan yang sama sekali tidak berimbang dan melakukan tuduhan-tuduhan yang secara langsung kepada berbagai pihak yang disebutkan pada berita tersebut,” tegasnya.
“Seharusnya Mitrapol.com juga meminta keterangan dari pihak klien kami Bapak Jamaluddin sebagai orang yang terimbas langsung atas pemberitaan tersebut atau setidak-tidaknya melakukan konfirmasi terlebih dahulu, sabagaimana yang di atur dalam kode etik jurnalistik pasal 3 di sebutkan wartawan indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan azas praduga tak bersalah,” rincinya.
“Kami berharap dalam kurun waktu 3 x 24 Jam terhitung sejak pemberitaan ini di buat, Media Online Mitrapol.com segera menghapus pemberitaan yang telah diterbitkan sebagaimana diatas sehingga tidak memunculkan polemik yang dapat mencederai nama baik klien kami Bapak Jamaluddin,” tegasnya.
“Bahwa apabila hal ini tidak di lakukan maka kami akan menempuh segala upaya yang dimungkinkan oleh Ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan untuk membela kepentingan dan nama baik klien kami Bapak Jamaluddin,” tutupnya.
Sejauh berita diturunkan belum mendapat komfirmasi dari pihak perwakilan mitrapol.com Prihal Somasi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Jamal Idham Andi jaya. Adiputra,SH,MM. (Red)