Diduga Lakukan Perusakan Hutan Produksi, Masyarakat Desak Kapolri Perintahkan Jajaran Polda Aceh Tangkap PT RPP Dan Usut KPH VI Aceh Beserta BKPH Aceh Singkil
Media Humas Polri Aceh Singkil – Masyarakat Aceh Singkil melalui Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup, Hizwar Hutabarat angkat bicara, meminta kepada Kapolri perintahkan jajaran Polda Aceh tangkap Pimpinan PT Runding Putra Persada terkait dugaan Perusakan dan Perambahan Hutan Produksi dan usut KPH VI Aceh dan BKPH Aceh Singkil, tambah ungkap berinisial (BT).
Terkait hal tersebut diatas, tepat tanggal 25 Oktober 2021, masyarakat sebagai Pemerhati Lingkungan bersama-sama melaporkan secara lisan kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan VI Aceh Subulussam dan BKPH Aceh Singkil, dan pada waktu itu sama-sama berada di Kantor KPH VI Aceh Subulussam, namun pihak BKPH Aceh Singkil Ir. SAIPUL menyampaikan laporan tidak cukup dengan secara lisan tapi juga harus secara tertulis.
“Pada saat hari itu juga masyarakat sebagai Pemerhati Lingkungan bersama kawan-kawan langsung membuat laporan secara tertulis kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan VI Aceh Subulussalam.
Dalam waktu hari yang sama
IRWANDI.Sp.Mp Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan VI Aceh sempat mengecek lokasi pada objek yang dimaksud lewat Handphone seluler nya sendiri , juga membenarkan bahwa lahan objek yang dimaksud sudah masuk dalam kawasan Hutan Produksi”ungkap (BT).
“Hari dan waktu pun terus berjalan, masyarakat pelaporpun tidak bosan-bosan menidaklanjuti tentang prihal yang sudah dilaporkan kepada KPH VI Aceh, kerena di ragukan alat berat (exskapator) yang lagi sedang bekerja, jangan sampat bergeser dari objek yang dimaksud, namun pihak KPH VI Aceh dan BKPH Aceh Singkil, acuh tak acuh dan pura-pura tutup mata. Ada apa ……… ?? dan diduga ada kepentingan sekelompok dan sebaliknya”Jelas (BT).
“Dalam waktu yang terpisah tepat tanggal 28 November 2020, Pimpinan PT Runding Putra Persada, membenarkan bahwa lahan objek yang dikerjakan sudah diluar Hak Guna Usaha/HGU, disela waktu dalam pertemuan dengan salah seorang pemilik lahan diruangan Kapolsek Simpang Kanan” ungkap(AY).
Terkait dengan hal diatas tepat tanggal, 10 Januari 2022, media temui Badan Pertanahan Negara (BPN) Aceh Singkil yang membidangi Kasi Pemetaan Rosid “membenarkan, bahwa lahan objek yang dimaksud diareal PT Runding Putra Persada yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dikawasan Hutan Produksi sudah diblokir secara internal”Ungkap Rosid
Dari hasil serangkaian hal yang dimaksud (BT) meminta kepada Kapolri dan Kejaksaaan Agung “Segera memberantas mavia tanah korporasi skala besar di Aceh Singkil ini juga patut diduga ada keterlibatan oknum pejabat yang punya andil untuk kepentingan pribadi Dan dengan sengaja melakukan pembiaran sehingga terkesan adanya konspirasi ,dan jangan sempat terkesan tebang pilih terhadap penegakan hukum “tajam kebawah tumpul ke atas”, hari ini masyarakat Aceh Singkil berharap besar kepada dua institusi Hukum dinegara ini yang masih dipercayai publik” tegas (BT) kepada sejumlah insan.(Red)