Media Humas Polri // Lamongan
Bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.622.16 Paciran Lamongan terdapat 1 Mobil Carry Pickup berwarna Merah berNopol L 1322 UJ, dengan menggunakan modus dan dalih untuk keperluan para nelayan, oknum tersebut yang bernama Davi dapat leluasa mengisi Solar Subsidi dengan sendirinya, dengan menekan Mesin EDC sendiri, menscan Barcode dengan sendirinya, dan juga menekan tombol angka yang ada di KBU tanpa didampingi operator, sehingga terjadi tumpahnya Solar tersebut di Mobil Carry Pickup.
Pada saat awak media yang terdiri dari Media Kabarreskrim.net, Mediahumaspolri.com, Media Cakrabhayangkaranews.com, Media Suluhnusantara.news, Media LcTa-news.id, Media Metrosurya.net, dan LSM LP2KP, yang melintas dari Tuban hendak menuju ke Surabaya, didalam perjalanan tepatnya di SPBU Jl. Raya Dandeles, Kec. Paciran, Kab. Lamongan, tim awak media melihat pengisian Solar Subsidi dengan menggunakan Jerigen ukuran 35Liter sekitar kurang lebih 22 Jerigen, Minggu (15 Oktober 2023), sekira Pukul 04:30 WIB.
Saat awak media menanyakan, ngisi apa mas? buat apa mas? surat rekam ada mas? mas operatornya? Davi mengatakan ,“saya bukan operator mas namun saya nelayan mas, solar ini buat nelayan mas, saya disuruh ambil para RN (Rukun Nelayan)”, ujarnya.
Setelah itu awak media memberikan pencerahan, kenapa masnya bukan operator ngisi Solar Subsidi dengan sendirinya, kemana emang operatornya?, “operatornya lagi Sholat mas, jadi saya sudah terbiasa ngisi sendiri agar tidak kelamaan dan sambil bantu operatornya mas,” imbuhnya.
Didalam surat rekam tertulis jelas bahwa saat melakukan pengisian BBM Bersubsidi jenis Solar harus sesuai Nama yang tercantum di surat rekom. Tetapi temuan awak media, Nama oknum tersebut tidak ada didalam 3 lembar surat rekom yang dibawahnya.
Darko selaku pengawas SPBU 54.622.16 menerangkan, “bahwa oknum tersebut sudah terbiasa mengisi BBM Bersubsidi jenis Solar dengan sendirinya mas, dia juga seorang nelayan mas,” terangnya.
“Yang saya layani yang punya surat rekom dari dinas terkait dan punya barcode mas. Kalau terkait dia ngisi sendiri, ya tidak boleh mas”, imbuhnya.
Pembatasan pembelian BBM jenis Solar dan Pertalite yang sebenarnya diperbolehkan asal sesuai aturan yang berlaku, guna untuk kebutuhan Pertanian, Perikanan, Nelayan, dan kepentingan sosial lainnya, dan membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait. Telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Huruf C UU Migas : setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)
Berdasarkan pernyataan tersebut, ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (Yudha/tim)